Raperda APBD 2027 Sukabumi Capai Rp4,24 Triliun, Defisit Rp68,58 Miliar

SINARPAGINEWS.COM KAB. SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-22 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027, Rabu (30/9/2026).

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah 2027 direncanakan mencapai Rp4,171 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp4,240 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp68,584 miliar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara. Pemerintah daerah diwakili Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas.

Pendapatan Didominasi Dana Transfer

Berdasarkan nota pengantar, pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp897,549 miliar, pendapatan transfer Rp3,266 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8 miliar.

Sementara belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp3,006 triliun, belanja modal Rp556,123 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar, dan belanja transfer Rp653,498 miliar.

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp68,584 miliar.

Sumber penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp88,584 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar dialokasikan untuk pembentukan dana cadangan.

Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Perhatian

Wakil Bupati H. Andreas mengatakan penyusunan APBD 2027 diarahkan agar tetap memperhatikan keterbatasan kemampuan fiskal daerah sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Prioritas anggaran diarahkan pada belanja wajib, pelayanan dasar dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program yang mendukung target pembangunan daerah.

Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi 2027 adalah “Penyiapan Ekosistem Pendukung, untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.”

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan, pembahasan Raperda APBD 2027 selanjutnya harus memastikan anggaran tetap selaras dengan target RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029.

Menurut Budi, sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur perlu menjadi perhatian dalam penentuan program prioritas.

«“Semua anggaran itu dialokasikan terhadap program-program yang prioritas. Tentunya yang menjadi prioritas dari sisi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemudian tema RPJMD juga jangan dilupakan,” ujar Budi.»

Efisiensi Tidak Boleh Mengurangi Pelayanan Dasar

Andreas menegaskan, setiap penyesuaian atau efisiensi anggaran harus tetap mempertahankan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

“Pelayanan wajib dasar itu tidak bisa kita ubah-ubah, sudah kita penuhi. Anggaran ini juga harus memperhatikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas,” katanya.

Setelah penyampaian nota pengantar, Raperda APBD 2027 akan memasuki tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *