SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2026. Mereka mendesak pengusutan dugaan politik uang atau risywah dalam Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang.
Aksi yang diikuti sekitar 250 warga Nahdliyin itu diisi dengan istigotsah kubro bersama para kiai kampung. Dalam siaran persnya, KPK NU menyebut aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi sekaligus upaya menjaga martabat Nahdlatul Ulama.
KPK NU mendesak KPK RI menindaklanjuti dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka juga meminta lembaga antirasuah itu menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Namun, siaran pers tersebut tidak menyertakan bukti yang dapat memverifikasi tuduhan maupun menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang dimaksud.
Organisasi tersebut menduga uang yang berkaitan dengan perkara korupsi digunakan untuk memengaruhi proses pemilihan dalam Muktamar NU ke-35. KPK NU menilai dugaan praktik risywah itu berpotensi merusak integritas pemilihan dan mencederai kepercayaan warga Nahdliyin terhadap kepemimpinan organisasi.
Selain Nusron Wahid, KPK NU meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan Gus Iful dan Juri Ardiantoro. Mereka menuding ketiganya bekerja sama dalam praktik yang dianggap merusak marwah kiai dan institusi NU. Tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Empat Tuntutan KPK NU
Melalui aksi tersebut, KPK NU menyampaikan empat tuntutan yang berkaitan dengan dugaan politik uang dan proses pengambilan keputusan dalam Muktamar NU ke-35.
1. Menangkap dan mengadili pihak yang diduga terlibat politik uang
KPK NU meminta KPK RI menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang yang mereka sebut berasal dari hasil korupsi pada Muktamar NU. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.
2. Mengusut dugaan keterlibatan Gus Iful dan Juri Ardiantoro
KPK NU mendesak penegak hukum mengusut Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang mereka tuding bekerja sama dengan Nusron Wahid dalam dugaan praktik politik uang. Organisasi itu menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti karena dianggap merusak martabat para kiai dan institusi NU.
3. Membatalkan keputusan AHWA
KPK NU menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam terpilih. Mereka menilai keputusan tersebut cacat secara moral dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Penilaian tersebut merupakan sikap KPK NU dan belum menjadi putusan hukum yang terverifikasi.
4. Menggelar ulang rapat AHWA secara transparan
KPK NU mendesak rapat ulang AHWA digelar di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang. Mereka meminta anggota AHWA yang dituding menerima politik uang diganti dengan kandidat lain berdasarkan urutan perolehan suara berikutnya. KPK NU menyatakan langkah itu diperlukan untuk mendorong proses pengambilan keputusan yang transparan dan berintegritas.
Koordinator aksi, Muhamad Sholihin, tercantum sebagai penanggung jawab kegiatan dalam siaran pers tersebut. KPK NU berharap dugaan politik uang dalam muktamar diperiksa secara terbuka dan persoalan yang mereka soroti mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari Nusron Wahid, Gus Iful, Juri Ardiantoro, maupun pihak AHWA terkait tuduhan dan tuntutan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan KPK RI diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar tuduhan serta status penanganan perkara yang dimaksud.**






