KUA Kecamatan Sukabumi Intensifkan Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM

SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Menjelang 18 Oktober 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukabumi mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Penyuluh Agama Islam dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Kepala KUA Kecamatan Sukabumi, H. Usbaedi Husni, S.Ag., mengatakan pendampingan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Program Wajib Halal Oktober bukan hanya tentang pemenuhan regulasi, tetapi juga upaya memberikan perlindungan kepada konsumen. Sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” ujarnya.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi kebijakan, edukasi, pendampingan teknis pendaftaran, serta kampanye sadar halal di sejumlah pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Pelaku usaha juga diberikan informasi mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan sertifikasi halal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal mencakup sejumlah kategori produk, antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan, bahan baku pangan, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta barang gunaan tertentu.

Usbaedi mengimbau pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal agar dapat memenuhi ketentuan sesuai jadwal yang berlaku.

“Kami mengajak para pelaku usaha memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia. KUA Kecamatan Sukabumi siap mendukung dan mendampingi masyarakat dalam proses pengajuan sertifikasi halal,” katanya.

Melalui sinergi KUA, Penyuluh Agama Islam, P3H, dan pelaku usaha, diharapkan kesadaran sertifikasi halal semakin meningkat sehingga produk UMKM memiliki daya saing dan memberikan kepastian bagi konsumen. (Deni Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *