SINARPAGINES.COM, KOTA BANDUNG – Majelis Musyawarah Sunda (MMS) yang dibentuk sebagai wadah musyawarah dalam kerangka kesundaan, kebangsaan dan kenegaraan, dengan komitmen untuk terus berkontribusi dalam pembangunan nyata bagi masyarakat Sunda serta bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Hari ini MMS melaksanakan rapat dengan agenda meneguhkan konsolidasi organisasi dengan mengesahkan struktur organisasi sekaligus menjaring aspirasi para pinisepuh berlangsung di Pojok Sunda Resto Jl. Linggawastu No. 11 Kota Bandung, Rabu (20/11/2024).

Andri Perkasa Kantaprawira, S.IP, MM, Ketua Badan Pekerja (Panata Gawe) MMS, mengatakan, setelah inisiasi perdana di Unpad pada 13 Oktober 2024 lalu, menghasilkan 13 Pinisepuh.
“Pada pertemuan hari ini adalah pengesahan keberadaan Badan Pekerja melalui tandatangan representasi pinisepuh,” kata Andri.
Dari 13 pinisepuh, pengesahan hari ini dilakukan oleh Burhanudin Abdullah (Komisaris PT PLN & mantan Gubernur Bank Indonesia), Laksamana TNI (Purn) Dr. Ade Supandi (KSAL 2014-2018), Prof Ganjar Kurnia (Mantan Rektor Unpad), Dindin S Maolani, SH (advokat senior) dan Prof Agus Pakpahan (Rektor Ikopin University).

“Dengan sudah tandatangan pinisepuh tersebut, maka Badan Pekerja sudah resmi berdiri, untuk seterusnya kita akan berkiprah kepada masyarakat Sunda khususnya dan Indonesia umumnya,” ujar Andri.
Adapun Dewan Pakar MMS terbagi dalam 7 Kompartemen. Yakni Pakar Ideologi, Politik, Hukum dan Hankam, Pakar Ekonomi, Bisnis dan Pembangunan, Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Pakar Kebudayaan dan Pengkajian Sejarah, Pakar Riset, Ketenagakerjaan, UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat, Pakar Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan dan Pengembangan Generasi Muda, dan Pakar Digitalisasi dan Literasi Publik.
Adapun pinisepuh tersisa lainnya adalah Irjen Pol (Purn) Taufiqurrahman, Zaenudin (Bang Oding), Hj. Halimah Munawir, Numan Abdul Hakim, Ikik Lukman, Ernawan S. Koesoemaatmaja, Prof Didin S Damanhuri, dan KH. Ayi Hambali.

Andri melanjutkan, pinisepuh pamangku Sunda sebagai Presidium yang sudah disahkan 13 orang, dan sebenarnya secara keseluruhan Pinisepuh telah mencapai 77 orang.
“Diproyeksikan akan mencapai 99 orang, sebab sejauh ini terus muncul nama-nama para pinisepuh dan pakar potensial seperti diusulkan Rektor Trisakti Prof Kadarsyah Suryadi, Irjen (Purn) Taufiequrahman Ruki, SH serta usulan tokoh di Jakarta dan Banten,” ungkap Andri.
Ganjar Kurnia mengatakan momen penetapan tersebut harus menjadi motivasi untuk bergerak, berkiprah riil kepada masyarakat. Sebab harus diakui banyak yang belum mengenali dan faham apa itu MMS.
“Jangan sampai jadi maung ompong, gaungnya menakutkan tapi pas digigit tak terasa apa-apa,” kata Ganjar.

Burhanudin Abdullah menambahkan, eleman pekerja MMS harus punya Roadmap hingga lima tahun ke depan dan tiap tahun bisa menyusun semacam laporan ekonomi, politik, sosial budaya tentang kondisi dan solusi bagi Urang Sunda.
“Dengan demikian, ada perencanaan, ada program, ada pelaporan, hingga evaluasi,” tuturnya.
Sebagai langkah Agresif MMS melalui kontak komunikasi langsung kepada Menteri Kebudayaan dan Mendagri, akan dilakukan pertemuan silaturahmi dengan keduanya untuk mendorong penuntasan agenda MMS masalah strategi kebudayaan sunda (Perda Pemajuan Kebudayaan) dan percepatan pencabutan moratorium secara parsial untuk 10 Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) di Jawa Barat dan 4 di Banten, yang telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, menjawab pertanyaan Ketua Forum Koordinasi Desain Pemekaran Daerah Jawa Barat (Forkodetadda) Rd. Holil Aksan Umarzein yang juga anggota Pinisepuh Sunda.

Ade Supandi mengatakan, pihaknya berharap langkah awal menyatukan semua elemen sudah sangat bagus.
“Karena sebelumnya menyatukan semua elemen ini relative sulit dihimpun. Untuk itu, momen ini perlu disertai peneguhan secara organisasi,” ujar Ade.

Selanjutnaya Dindin S Maolani mengatakan harus ada badan formal di salah satu elemen MMS, agar bisa terdaftar formal di pemerintah.
“Saya sarankan tetap harus ada badan formal di salah satu elemen MMS, agar bisa terdaftar formal di pemerintahan seperti Bakesbangpol, Departemen Hukum & HAM ataupun Kemendagri, sehingga secara legal MMS kuat posisinya,” tuturnya.