SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang mendukung rencana pemerintah memperberat sanksi bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Namun, dia meminta pemerintah membuat batasan yang jelas agar kebijakan tersebut tidak menjerat masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dalam konteks tradisi atau kearifan lokal.
Natalis menilai karhutla merupakan persoalan serius karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan. Kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan manusia.
“Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi,” ujar Natalis, yang juga Kaprodi Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin, (21/9/2026).
Menurut dia, dampak karhutla dapat dirasakan masyarakat melalui gangguan kesehatan akibat asap. Aktivitas perkantoran dan kegiatan ekonomi juga dapat terganggu ketika kualitas udara memburuk.
Pernyataan Natalis itu merespons arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 September 2026. Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta pemerintah mendalami kemungkinan memperberat sanksi hukum bagi pelaku karhutla.
Prabowo juga mengusulkan agar tindakan tersebut dikaji untuk kemungkinan dikategorikan sebagai “terorisme ekologi”. Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami aspek hukum serta kemungkinan perubahan peraturan bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” kata Prabowo.
Natalis mengatakan kategori hukum yang lebih berat dapat memperkuat instrumen penindakan terhadap pelaku, terutama jika pembakaran dilakukan secara sengaja dan terorganisasi dalam skala besar.
“Memang dengan dikategorikan teroris, aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat, seperti pemiskinan korporasi, pembekuan aset secara instan, hingga hukuman pidana yang jauh lebih berat daripada undang-undang lingkungan biasa. Dan ini bisa menjadi efek jera,” ujarnya.
Jangan Sampai Masyarakat Lokal Jadi Sasaran
Meski mendukung penegakan hukum yang lebih tegas, Natalis mengingatkan adanya persoalan lain dalam penerapan konsep terorisme ekologi. Menurut dia, pemerintah harus membedakan pembakaran yang dilakukan korporasi atau pelaku secara terorganisasi dengan praktik masyarakat lokal.
Dia mencontohkan masyarakat yang masih menggunakan metode pembakaran lahan dalam praktik tradisional. Tanpa klasifikasi yang jelas, kelompok tersebut berpotensi menjadi sasaran penindakan.
“Namun dalam praktiknya nanti yang ditangkap adalah masyarakat yang memang membakar lahan karena kebiasaan mereka melakukan itu, katakanlah sudah menjadi tradisi atau kearifan lokal. Apakah masyarakat dikorbankan? Ini kan menjadi ancaman bagi petani lokal,” kata Natalis.
Karena itu, dia meminta penguatan sanksi karhutla disertai aturan yang mampu membedakan unsur kesengajaan, skala pembakaran, dampak kerusakan, serta konteks sosial masyarakat.
Bagi Natalis, ketegasan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat. Namun, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada lahan.
Selain penindakan, dia menilai pemerintah perlu memperkuat pencegahan dan pengawasan di wilayah rawan karhutla. Penanganan kebakaran hutan dan lahan, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan hukuman setelah kebakaran terjadi.
Dalam rapat tersebut, Prabowo juga menyoroti laporan mengenai dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Dia meminta pihak terkait melakukan verifikasi dan menindak pihak yang terbukti melanggar. Pemerintah turut mengantisipasi kondisi karhutla yang diperkirakan masih rawan dalam sekitar satu setengah bulan ke depan.
Natalis, yang juga penulis buku Transisi Energi di Indonesia, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum, pencegahan, pengawasan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Menurut dia, penguatan sanksi dapat menjadi bagian dari upaya melindungi lingkungan sepanjang penerapannya berbasis bukti, memiliki batasan hukum yang jelas, dan tidak mengorbankan masyarakat lokal.**






