SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap pertimbangan hukum terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Abdul Latif, mengingatkan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan sekadar berdasarkan tafsir politik.
Abdul Latif menilai, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 perlu dibaca secara utuh, terutama untuk membedakan fakta yang tercantum dalam pertimbangan hakim, konsekuensi hukum putusan, serta langkah lanjutan yang dimungkinkan oleh konstitusi.
“Persoalan tersebut perlu dibaca secara utuh. Antara fakta yang benar-benar dinyatakan dalam putusan, konsekuensi hukumnya, dan langkah lanjutan yang dimungkinkan oleh konstitusi harus dibedakan secara cermat,” ujar Abdul Latif di Jakarta.
Menurut dia, kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilihan umum memiliki batasan. Persoalan hasil pemilu tidak serta-merta sama dengan pengujian keabsahan keputusan administrasi pemerintahan ataupun mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden.
MK Tak Bisa Langsung Menyimpulkan Pelanggaran
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden tersebut. <Cite refs={[“turn141610search0″,”turn141610search2”]}/>
Menanggapi hal itu, Abdul Latif menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap status dokumen pendidikan, dasar penerbitan, serta ketentuan penyetaraannya.
Ia mencontohkan, dokumen berupa certificate of attendance atau surat keterangan kehadiran tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai bukti kelulusan yang setara dengan ijazah SMA.
“Penilaiannya harus didasarkan pada ketentuan pendidikan yang berlaku, status lembaga penerbit, serta keterangan resmi dari instansi yang berwenang. Pertimbangan hukum dalam putusan tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai penetapan adanya pelanggaran hukum,” katanya.
Persoalan Administrasi Bisa Ditempuh Lewat Jalur Hukum
Abdul Latif menjelaskan, apabila terdapat dugaan persoalan dalam penerbitan dokumen penyetaraan, masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Dari sisi hukum administrasi pemerintahan, legalitas dokumen dan keputusan terkait dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Jika memenuhi persyaratan hukum, keputusan administrasi yang dipersoalkan dapat ditempuh melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak setiap kekeliruan administratif otomatis mengakibatkan hilangnya keabsahan jabatan publik yang diperoleh melalui proses konstitusional.
Begitu pula apabila muncul dugaan tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen. Penanganannya harus didasarkan pada bukti yang cukup dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati,” ujarnya.
Pemberhentian Wapres Harus Lewati Prosedur Konstitusi
Polemik ijazah Gibran juga memunculkan wacana penggunaan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden.
Abdul Latif menegaskan, DPR tidak dapat langsung memberhentikan wakil presiden hanya berdasarkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Ada prosedur konstitusional yang harus dipenuhi sebelum keputusan pemberhentian dapat diambil.
Mekanisme tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat melalui prosedur yang berlaku. Selanjutnya, MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut berdasarkan ketentuan konstitusi.
Apabila proses berlanjut, MPR mengambil keputusan sesuai persyaratan kuorum dan dukungan suara yang ditetapkan dalam UUD 1945.
“Apakah suatu keadaan memenuhi alasan pemberhentian berdasarkan Pasal 7A tidak dapat ditentukan melalui penafsiran sepihak. Perlu penilaian hukum berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan konstitusi,” kata Abdul Latif.
Abdul Latif Ingatkan DPR Tak Mengedepankan Kepentingan Politik
Menurut Abdul Latif, DPR memang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi.
Ia mengingatkan agar sikap politik fraksi tidak menggantikan standar pembuktian hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan hanya berdasarkan opini atau spekulasi.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa setiap persoalan yang memiliki dasar hukum tetap perlu ditangani melalui lembaga yang berwenang.
“Penyelesaian persoalan pejabat publik tidak boleh didasarkan pada spekulasi, tetapi juga tidak boleh mengabaikan bukti yang sah. Setiap lembaga harus bertindak sesuai kewenangannya,” pungkasnya.**






