Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kilogram Sabu dan 19,3 Kilogram Ganja

SINARPAGINEWS.COM, BIREUEN — Kepolisian Resor atau Polres Bireuen “kabupaten di Provinsi Aceh”, memusnahkan barang bukti narkotika berupa 10.505,92 gram atau sekitar 10,5 kilogram sabu dan 19.340 gram atau 19,3 kilogram ganja kering. Pemusnahan barang bukti hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen itu dilakukan di Mapolres Bireuen, Selasa, (6/10/2026).

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri mengatakan barang bukti sabu tersebut disita dari dua tersangka berinisial M, 43 tahun, dan S, 30 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Adapun ganja kering disita dari dua tersangka lain, yakni M Bin H, 32 tahun, warga Gampong Samuti Aman, Kecamatan Gandapura, dan Z, 57 tahun, warga Gampong Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan Satresnarkoba berupa 10.505,92 gram sabu dan 19.340 gram ganja,” kata Yulhendri dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

Menurut Yulhendri, pengungkapan perkara narkotika tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 50 ribu jiwa. Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bireuen memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda.

Yulhendri menyebut langkah tersebut sejalan dengan commander wish Kapolda Aceh, khususnya poin ketiga mengenai pemberantasan narkotika atau War on Drugs. Ia mengatakan pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam penanganan perkara narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Bireuen dan Forkopimda Plus. Hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Aceh Utara, Ketua BNNK Bireuen, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kepala Lapas, Kepala Dinas Kesehatan, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Bireuen.

Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi mengapresiasi langkah Polres Bireuen dalam memberantas peredaran narkotika. Pemerintah Kabupaten Bireuen, kata dia, akan terus mendukung kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami jajaran Pemda Bireuen mengucapkan terima kasih kepada Polres Bireuen yang telah berkomitmen melakukan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bireuen. Tentunya kami akan selalu mendukung dan bersinergi untuk bersama menyelamatkan generasi penerus bangsa, khususnya di Kabupaten Bireuen,” kata Razuardi.

Dalam pemusnahan tersebut, sabu dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai kemudian diblender. Sementara ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *