Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Empat Tersangka Ditangkap dan 995 Gram Barang Bukti Disita

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka serta menyita tembakau sintetis siap edar seberat bruto 995 gram beserta sejumlah alat produksi.

Terungkap Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial R (27).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang dan kantong plastik. Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku hanya menyimpan barang yang dititipkan oleh tersangka berinisial W (28) untuk kemudian diedarkan kepada para pemesan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lainnya, yakni R (26) dan M (21). Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengendali distribusi hingga pembagian wilayah pemasaran di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Polisi Sita Alat Produksi dan Prekursor

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan ratusan paket tembakau sintetis siap edar, vegetasi herbal seberat 850 gram, bahan kimia prekursor, timbangan digital, alat masak, masker produksi, plastik kemasan, lakban, jeriken berisi cairan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan, serta beberapa telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi narkotika.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil investigasi digital yang dilakukan penyidik terhadap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membongkar jaringan sindikat peredaran gelap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Melalui investigasi digital, aparat berhasil mengamankan empat tersangka di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur,” kata Indah.

Ia menjelaskan para pelaku memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan barang untuk menghindari kecurigaan warga.

Modus Mapping Lewat Media Sosial

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut menggunakan sistem mapping dalam menjalankan aksinya. Setelah transaksi dilakukan melalui media sosial, pelaku meletakkan paket narkotika di titik tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli tanpa harus bertemu langsung.

Menurut Indah, dari penggeledahan polisi menyita tembakau sintetis siap edar seberat bruto 995 gram beserta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan proses produksi dan distribusi narkotika, termasuk perangkat komunikasi yang berisi jejak digital pemesanan bahan baku kimia.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *