SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) bersiap turun ke jalan pada 28 September 2026. Gedung DPR RI dan Istana Negara menjadi sasaran aksi untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait regulasi ketenagakerjaan baru.
Rencana aksi tersebut disampaikan Presiden KSPN Ristadi seusai bertemu Menteri Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dalam audiensi itu, KSPN menyampaikan tiga tuntutan utama. Yakni menghapus sistem outsourcing, menerapkan upah minimum sektoral secara nasional, serta membentuk Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN).
“Isu utama kami tiga. Hapus outsourcing, kemudian berlakukan upah minimum sektoral nasional, dan yang ketiga membentuk Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional atau BPKN,” kata Ristadi.
Upah Buruh Beda Jauh, KSPN Soroti Formula Kenaikan
KSPN juga menyoroti kesenjangan upah minimum antarwilayah. Ristadi menilai penggunaan persentase kenaikan yang sama justru bisa membuat selisih upah semakin lebar.
Ia mencontohkan upah minimum di Cirebon yang sekitar Rp2,8 juta dan Kota Bekasi sekitar Rp5,9 juta. Jika keduanya mendapat kenaikan 10 persen, nominal kenaikan yang diterima pekerja akan berbeda cukup jauh.
“Kalau naiknya sama-sama 10 persen, Cirebon yang Rp2,8 juta naik sekitar Rp280 ribu. Kota Bekasi yang sekitar Rp5,9 juta naik hampir Rp600 ribu. Jadi semakin jauh,” ujarnya.
Menurut Ristadi, kondisi tersebut membuat pekerja dengan kompetensi dan jenis pekerjaan yang sama bisa mendapatkan upah berbeda hanya karena bekerja di wilayah yang berbeda.
Karena itu, KSPN mengusulkan daerah dengan upah minimum rendah mendapat kenaikan lebih besar dibandingkan daerah yang upah minimumnya sudah tinggi.
“Daerah yang upahnya rendah harus dinaikkan lebih signifikan. Misalnya Kota Bekasi naik lima persen, Cirebon minimal bisa dua kali lipat, 10 persen,” katanya.
KSPN menilai langkah tersebut perlu dilakukan secara bertahap sebelum pemerintah menerapkan upah minimum sektoral secara nasional.
Outsourcing Dinilai Bikin Biaya Tambah Berat
Tuntutan penghapusan outsourcing juga menjadi perhatian KSPN. Ristadi menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hak pekerja, tetapi juga efisiensi perusahaan.
Menurut dia, perusahaan pengguna harus mengeluarkan biaya untuk membayar pekerja sekaligus fee kepada perusahaan outsourcing.
“Perusahaan harus membayar pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus membayar fee kepada perusahaan outsourcing. Kenapa tidak membangun departemennya sendiri dan merekrut pekerjanya secara langsung?” ujar Ristadi.
Ia juga menyinggung dugaan adanya pemotongan upah pekerja oleh sebagian perusahaan outsourcing.
Ristadi menyebut berdasarkan temuan dan survei yang dilakukan organisasinya, terdapat kondisi ketika perusahaan pengguna membayar nilai tertentu untuk seorang pekerja, tetapi jumlah yang diterima pekerja jauh lebih kecil.
Ia memberikan contoh, perusahaan pengguna membayar Rp5 juta, sementara pekerja hanya menerima sekitar Rp2,5 juta.
“Kalau perusahaan pengguna sudah memberikan Rp5 juta, tetapi yang sampai ke pekerjanya hanya Rp2,5 juta, itu tentu menjadi persoalan,” katanya.
Meski demikian, Ristadi mengakui tidak semua perusahaan outsourcing melakukan praktik tersebut. Menurut dia, masih terdapat perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang menjalankan bisnis secara profesional.
KSPN Minta Pengawasan Buruh Diperkuat
Selain outsourcing dan upah, KSPN mendesak pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.
Ristadi menilai aturan yang bagus tidak akan banyak berarti jika pengawasan di lapangan lemah. Karena itu, KSPN mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN).
Lembaga tersebut diharapkan memiliki kewenangan, anggaran, serta sumber daya manusia yang memadai untuk mengawasi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
Bahkan, Ristadi mengusulkan BPKN berada langsung di bawah Presiden jika persoalan pengawasan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada.
“Sebagus apa pun undang-undang dibuat, kalau pengawasan di lapangan tidak berjalan, itu hanya akan menambah potensi konflik,” tegasnya.
Pekerja Informal Juga Diminta Tak Dianaktirikan
KSPN turut meminta pemerintah memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja informal.
Ristadi mengatakan pekerja informal memiliki karakteristik yang beragam sehingga tidak bisa disamakan begitu saja dengan pekerja formal.
Menurut dia, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni jaminan sosial dan mekanisme pengupahan berdasarkan kesepakatan.
“Kami sangat setuju pekerja informal dilindungi. Tetapi tidak cukup hanya diatur sedikit. Karakteristik pekerja informal harus dipahami karena tidak sesederhana itu,” ujarnya.
KSPN mengusulkan perlindungan pekerja informal dibuat dalam regulasi tersendiri agar hak dan kewajibannya dapat diatur lebih jelas.
28 September, Buruh Turun ke Jalan
Ristadi memastikan KSPN akan menggelar aksi pada 28 September 2026. Ribuan anggota KSPN ditargetkan ikut dalam aksi tersebut.
KSPN juga membuka kesempatan bagi federasi dan serikat pekerja lainnya untuk bergabung.
Massa akan bergerak ke Gedung DPR RI dan Istana Negara untuk menyampaikan tuntutan mereka.
“Kami ingin menyampaikan kepada DPR bahwa aspirasi kami ini serius dan betul-betul berasal dari bawah,” kata Ristadi.
Ia mengatakan perjuangan KSPN tidak semata-mata untuk kepentingan pekerja. Menurut dia, keberlangsungan perusahaan dan penciptaan lapangan kerja juga harus menjadi perhatian.
“Kami ingin pekerjanya terlindungi dan sejahtera, yang menganggur bisa bekerja, tetapi perusahaan juga tetap bisa eksis. Kami ingin mencari titik temu,” pungkasnya.***









