GAN Akan Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Pernyataan Pemilu Lebih Cepat dari 2029

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Garuda Asta Cita Nusantara (DPP GAN) berencana melaporkan Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai kemungkinan Pemilu berlangsung lebih cepat dari 2029.

Ketua Umum DPP GAN Muh. Burhanuddin mengatakan laporan tersebut ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum mengkaji pernyataan Budi Arie secara hukum. GAN menilai pernyataan itu berpotensi menimbulkan tafsir mengenai percepatan Pemilu di luar mekanisme konstitusional.

“Kami melihat pernyataan tersebut perlu ditelaah secara serius. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami meminta aparat penegak hukum memeriksa konteks, maksud, serta dampak dari pernyataan tersebut,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor DPP GAN, Jakarta, Senin, (7/9/2026).

Burhanuddin mengatakan pernyataan Budi Arie yang menjadi perhatian GAN disampaikan dalam sebuah forum terbuka pada 24 Agustus 2026. Forum itu, menurut dia, dihadiri sejumlah tokoh dan masyarakat, antara lain Joko Widodo, Zulfan Lindan, HM Darmizal, Christoporus Suhadi, dan Budhius Maruf Piliang.

Salah satu pernyataan yang kemudian beredar luas di media dan platform digital adalah, “Insting saya ini lebih cepat dari tahun 2029.”

Budi Arie Sebut Pernyataan sebagai Analisis Politik

Dalam kesempatan lain, Budi Arie menegaskan tidak menarik kembali pernyataannya tersebut. Ia mengatakan pernyataan mengenai kemungkinan Pemilu berlangsung sebelum 2029 merupakan analisis politik dan bukan ajakan untuk mempercepat Pemilu.

“Saya enggak menarik pernyataan saya,” kata Budi Arie, seperti dikutip Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan GAN tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa pernyataan tersebut mengandung unsur pidana. Karena itu, organisasi tersebut memilih menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum.

Menurut dia, penyidik perlu melihat secara utuh konteks pernyataan, maksud pembicara, rekaman forum, serta dampak dari pernyataan tersebut setelah diketahui publik.

“Apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur penghasutan atau tidak, itu bukan kewenangan kami untuk memutuskan. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya menyampaikan laporan dan bukti yang kami miliki agar dilakukan pemeriksaan,” ujar Burhanuddin.

GAN Singgung Dugaan Penghasutan dan Makar

GAN juga meminta aparat penegak hukum menelaah kemungkinan adanya unsur penghasutan di muka umum maupun dugaan makar. Namun, Burhanuddin menegaskan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik.

Dalam bahan laporan yang disiapkan, GAN merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Burhanuddin mengatakan pihaknya menyerahkan penentuan pasal yang tepat kepada penyidik setelah seluruh bukti diperiksa.

“Prinsipnya, kami ingin demokrasi tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Kalau ada pernyataan yang diduga mengarah pada tindakan di luar mekanisme tersebut, biarkan aparat penegak hukum yang menguji dan menentukan secara objektif,” katanya.

Dikaitkan dengan Situasi Politik

Burhanuddin juga menyoroti waktu munculnya pernyataan tersebut. Ia mengaitkannya dengan situasi sosial-politik menjelang aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Menurut dia, narasi mengenai kemungkinan percepatan Pemilu yang muncul di tengah situasi politik yang dinamis berpotensi menimbulkan keresahan apabila tidak dijelaskan secara tepat.

“Kami khawatir narasi seperti ini justru dapat memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar semuanya dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujar Burhanuddin.

GAN memastikan akan menyerahkan laporan beserta sejumlah bahan pendukung kepada Bareskrim Polri. Bukti tersebut antara lain dokumentasi pernyataan Budi Arie dalam forum terbuka dan materi yang beredar di berbagai platform digital.

Burhanuddin mengatakan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat ataupun kritik politik. Menurut dia, kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum.

Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh perbedaan pandangan politik dan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat tetap tenang. Jangan sampai perbedaan pandangan politik berubah menjadi konflik di tengah masyarakat. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, mari kita selesaikan melalui mekanisme hukum,” pungkas Burhanuddin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *