BPN Batalkan Sertifikat Tumpang Tindih, Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Kuasai Tanah di Depok

Festival properti Rumah123 berlangsung 8-13 September 2026 dengan pilihan hunian, konsultasi KPR, dan berbagai program pembiayaan.

SINARPAGINEWS.COM, DEPOK — Ahli waris almarhum Sukamdani Sahid Gitosardjono kembali menguasai dua bidang tanah di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kepastian hukum itu diperoleh setelah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat membatalkan sertifikat yang dinilai tumpang tindih dengan sertifikat milik ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Ira Kharisma, mengatakan pembatalan tersebut membuat dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1505 seluas 1.000 meter persegi dan SHM Nomor 1506 seluas 1.020 meter persegi kembali dikuasai ahli waris Sukamdani Sahid Gitosardjono.

“Kedua objek tanah tersebut telah kembali sepenuhnya menjadi hak para ahli waris almarhum Sukamdani Sahid Gitosardjono,” kata Ira saat eksekusi penguasaan kembali tanah tersebut di Depok, Rabu, (9/92026).

Menurut Ira, ahli waris telah memiliki kedua bidang tanah tersebut berdasarkan SHM Nomor 1505 dan SHM Nomor 1506 sejak 1990. Namun, pada 2016, muncul SHM Nomor 18373 atas nama AB di atas objek tanah yang sama.

Ira mengatakan ahli waris tidak pernah menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain. Atas temuan itu, tim kuasa hukum yang terdiri atas Ira Kharisma, Aziz Faishal Arsyah, dan Kevin Jonathan Sembiring dari Law Firm Ira Kharisma & Partners menempuh sejumlah langkah hukum.

Salah satunya dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik ke Polda Metro Jaya. Tim hukum juga mengajukan permohonan pembatalan SHM Nomor 18373 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti BPN dengan pemeriksaan terhadap prosedur penerbitan SHM Nomor 18373. Hasil pemeriksaan berujung pada pembatalan sertifikat tersebut oleh Kanwil BPN Jawa Barat.

Pembatalan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 17/Pbt/BPN.32.MP.02.01/VI/2026 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 18373/Kelurahan Tugu.

“Terhadap SHM Nomor 18373 tersebut juga telah dilakukan pencoretan dari Buku Tanah Kantor Pertanahan Kota Depok,” ujar Ira.

Ira mengatakan pembatalan dilakukan karena sertifikat tersebut dinilai cacat administrasi. Menurut dia, ahli waris juga dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang mendukung kepemilikan atas tanah tersebut, termasuk bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia mengatakan pembayaran PBB atas kedua bidang tanah itu tetap dilakukan oleh perwakilan ahli waris setiap tahun. Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti pendukung dalam proses permohonan pembatalan sertifikat.

Kewenangan BPN untuk membatalkan sertifikat yang mengandung cacat administrasi mengacu pada Pasal 29 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Setelah keputusan pembatalan diterbitkan, BPN juga mengumumkan keputusan tersebut melalui media massa. Pengumuman itu memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk AB, untuk mengajukan sanggahan dalam jangka waktu 30 hari.

Menurut Ira, hingga batas waktu tersebut tidak ada sanggahan dari pihak AB.

Setelah sertifikat atas nama AB dicoret dari buku tanah, tim hukum ahli waris mengirimkan somasi untuk membuka kembali akses menuju objek tanah yang sebelumnya ditutup dengan tembok.

“Jadi sertifikat AB dicoret dari buku tanah. Saya mengirimkan surat somasi kepada Pak AB untuk eksekusi pembukaan kembali pintu pagar yang sempat ditembok,” kata Ira.

Dengan kembalinya penguasaan tanah tersebut, pihak ahli waris juga berencana mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polda Metro Jaya.

Corporate Legal Senior Manager Sahid Group, Halim Gani, mengatakan proses penguasaan kembali tanah berlangsung lancar. Menurut dia, ahli waris kini telah dapat kembali menggunakan tanah tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan pemagaran untuk kenyamanan warga sekitar,” ujar Halim.

Sementara itu, Lurah Tugu Ayu Dwi Pratiwi mengatakan pihak kelurahan telah melakukan pengecekan terhadap data Letter C yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 1505 dan 1506.

Menurut Ayu, hasil pengecekan menunjukkan data tersebut sesuai dengan administrasi yang tersimpan di kelurahan. Ia juga mengatakan nama AB tidak tercantum dalam Letter C yang menjadi dasar administrasi tanah tersebut.

“Kami crosscheck dari Letter C yang ada di sini pun, warkah sudah sesuai. Untuk di sini itu, dasar Letter C-nya masih aman, clear. Jadi, tidak ada nama Pak AB. Masih atas nama Pak Sukamdani Sahid,” kata Ayu.

Dengan pembatalan SHM Nomor 18373, ahli waris Sukamdani Sahid Gitosardjono menyatakan kembali memiliki dasar penguasaan atas dua bidang tanah di Tugu, Cimanggis, Depok tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *