SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — De Sultan Super Club melaporkan agency Tam Management ke polisi terkait pembayaran fee DJ Panda. Pihak De Sultan mengklaim mengalami kerugian Rp77,7 juta setelah menemukan adanya selisih pembayaran fee yang disebut belum diteruskan Tam Management kepada DJ Panda.
Manager Operasional De Sultan Super Club, Gregorius Peter alias Grey, mengatakan kerja sama dengan Tam Management untuk menghadirkan DJ Panda dimulai pada 23 Maret 2026. Nilai fee yang disepakati sebesar Rp300 juta, di luar riders.
Pembayaran dilakukan dalam empat tahap. De Sultan membayar uang muka atau softlock sebesar 10 persen senilai Rp30 juta saat kontrak ditandatangani pada 25 Maret 2026. Pembayaran berikutnya sebesar Rp45 juta dijadwalkan pada 25 Juni, Rp75 juta pada 25 Agustus, dan pelunasan Rp150 juta pada H-3 acara.
“Pada 25 Maret saya buatkan kontraknya dan ditandatangani oleh Tama dan saya selaku Manager Operasional. Di tanggal yang sama dilakukan pembayaran softlock 10 persen sebesar Rp30 juta,” kata Grey.
Menurut Grey, pembayaran kepada Tam Management dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Persoalan baru diketahui ketika acara DJ Panda dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2026.
Pada 1 September, pihak DJ Panda menghubungi De Sultan melalui pesan langsung atau DM. Dalam komunikasi tersebut, pihak DJ Panda menyampaikan bahwa pembayaran yang diterimanya dari Tam Management baru Rp80 juta.
Pembayaran tersebut, menurut Grey, dilakukan dua kali, yakni Rp30 juta pada 5 Juli dan Rp50 juta pada 26 Agustus 2026.
“DJ Panda menyampaikan tidak mau berangkat kalau feenya belum dilunasi,” ujar Grey.
De Sultan kemudian membayar Rp150 juta kepada DJ Panda untuk memenuhi sisa pembayaran yang diperlukan agar penampilan tetap berlangsung sesuai jadwal.
Dari transaksi tersebut, De Sultan menyebut terdapat selisih Rp70 juta dari pembayaran yang sebelumnya telah diberikan kepada Tam Management. Menurut pihak De Sultan, dana tersebut belum diteruskan kepada DJ Panda.
Grey mengatakan De Sultan kemudian meminta klarifikasi kepada Tama dari Tam Management. Namun, komunikasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian. Tama disebut hanya menyampaikan bahwa persoalan sedang diurus.
Sejak 2 September 2026, Tama disebut tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari pihak De Sultan. De Sultan juga mengaku telah mengirimkan dua surat somasi, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Selain selisih fee Rp70 juta, De Sultan menyebut telah membeli tiket perjalanan pulang-pergi untuk Tama senilai Rp7.719.135. Total kerugian yang diklaim mencapai Rp77.719.135.
“Kerugian pihak De Sultan, uang fee Rp70 juta dan tiket PP yang sudah dibelikan untuk Tama sebesar Rp7.719.135. Total Rp77.719.135,” kata Grey.
Dilaporkan ke Polisi
De Sultan kemudian menempuh jalur hukum. Menurut Grey, laporan resmi dibuat pada Selasa, 8 September 2026.
Pihak De Sultan menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti, antara lain kontrak kerja sama dengan Tam Management, bukti transfer pembayaran kepada agency, bukti transfer Tam Management kepada DJ Panda, percakapan terkait pengiriman somasi, serta surat laporan kepolisian.
Grey mengatakan laporan tersebut dibuat untuk memperoleh kejelasan mengenai pembayaran fee dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim dialami De Sultan.
Namun, dugaan penipuan dalam perkara ini belum dapat dinyatakan terbukti. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Tam Management belum memberikan tanggapan atas laporan dan tudingan dari De Sultan Super Club.**






