SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Keluarga pasien lanjut usia berinisial SA mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian lensa dalam tindakan operasi katarak yang dilakukan di salah satu rumah sakit di kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Keluarga menilai terdapat persoalan dalam penanganan pasien setelah operasi, termasuk dugaan pergeseran lensa yang dipasang pada mata SA. Persoalan tersebut kini didampingi tim kuasa hukum, yakni Riyan Ananta, S.H., Satitah Ingtyas, dan Rudiyanto Samosir, S.H.
Satitah Ingtyas yang merupakan anak pasien mengatakan persoalan bermula ketika SA mengalami gangguan penglihatan. Pada bagian mata pasien terlihat bercak putih sehingga keluarga kemudian membawa SA ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Satitah, dokter kemudian menyampaikan bahwa SA mengalami katarak dan disarankan menjalani operasi.
“Dokter mengatakan mata ibu mengalami katarak dan harus segera dioperasi,” kata Satitah saat ditemui, Kamis, (20/8/2026).
Keluarga sempat mempertimbangkan kondisi SA sebelum menyetujui tindakan operasi. Pasalnya, pasien telah berusia lebih dari 80 tahun dan memiliki sejumlah kondisi kesehatan yang menurut keluarga perlu diperhatikan.
Setelah menjalani pemeriksaan, keluarga akhirnya menyetujui operasi katarak. Rumah sakit tersebut dipilih karena SA sebelumnya juga pernah mendapatkan perawatan di sana.
Namun, menurut Satitah, proses operasi berlangsung lebih dari tiga jam. Setelah tindakan selesai, pasien kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari berikutnya.
Saat kontrol, keluarga mendapat penjelasan mengenai persoalan pada lensa yang dipasang di mata SA. Menurut keluarga, lensa tersebut mengalami kerutan dan kemudian diketahui bergeser.
Satitah mengatakan dokter yang menangani operasi menjelaskan adanya perbedaan antara lensa yang dipesan dengan lensa yang tersedia di rumah sakit.
“Dokter memesan lensa yang tipis dan panjang, tetapi yang disediakan rumah sakit pendek dan bulat,” ujar Satitah.
Keluarga kemudian mempertanyakan bagaimana perbedaan jenis lensa tersebut dapat terjadi hingga digunakan dalam tindakan operasi terhadap SA.
Menurut keluarga, persoalan itu kemudian dibawa ke tahap mediasi dengan pihak rumah sakit. Keluarga juga meminta pemeriksaan dan pendapat medis dari rumah sakit lain untuk mengetahui kondisi mata SA setelah operasi.
Dari pemeriksaan tersebut, keluarga mendapat informasi bahwa lensa yang terpasang pada mata SA mengalami pergeseran. Pasien kemudian disebut membutuhkan tindakan lanjutan di rumah sakit lain karena fasilitas yang diperlukan tidak tersedia secara lengkap di rumah sakit tempat operasi pertama dilakukan.
Keluarga mengaku sebelumnya mendapat informasi bahwa biaya penanganan lanjutan akan difasilitasi oleh rumah sakit. Namun, sehari sebelum jadwal tindakan, keluarga diminta memperpanjang surat rujukan yang berkaitan dengan penggunaan BPJS Kesehatan.
Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan komitmen rumah sakit dalam menangani dampak setelah operasi.
Selain persoalan lensa, keluarga menyebut SA mengalami sejumlah keluhan setelah menjalani operasi. Mata pasien disebut tampak miring atau juling, disertai rasa sakit dan sensasi seperti mata berair meski tidak mengeluarkan air mata.
Salah satu kuasa hukum keluarga, Rudiyanto Samosir, mengatakan rumah sakit seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan yang terjadi. Menurut dia, penjelasan tersebut penting diberikan, termasuk oleh dokter yang melakukan tindakan operasi.
“Rumah sakit tersebut seharusnya terbuka dan memberikan keterangan, baik dokternya maupun pihak rumah sakit. Bagaimana sampai terjadi kondisi seperti ini,” kata Samosir.
Ia mengatakan keluarga memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemeriksaan, tindakan operasi, hingga rekomendasi medis dari dokter lain.
Berdasarkan konsultasi dengan dokter pendamping, kata Samosir, kondisi penglihatan pasien saat ini dinilai buruk. Karena itu, SA disebut membutuhkan tindakan operasi ulang.
“Lensanya harus dibuka dan dilakukan operasi lagi. Artinya pasien harus menjalani dua kali operasi,” ujarnya.
Keluarga berharap rumah sakit memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan ketidaksesuaian lensa tersebut, termasuk kronologi pemilihan dan pemasangan lensa saat operasi.
Keluarga juga meminta adanya pertanggungjawaban atas kondisi yang dialami SA setelah menjalani operasi katarak. Mereka mempertimbangkan langkah hukum untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas persoalan tersebut.
Kasus ini masih berdasarkan keterangan dari keluarga pasien dan kuasa hukumnya. Dugaan malpraktik tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Pihak rumah sakit terkait belum memberikan keterangan atau tanggapan mengenai tudingan keluarga pasien hingga berita ini ditulis.**






