Tim URC Resmob Polres Indramayu dan Polsek Balongan Amankan 12 Remaja Terkait Dugaan Tawuran di Wilayah Desa Sudimampir

SINARPAGINEWS.COM, INDRAMAYU – Sebanyak 12 remaja diamankan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama Polsek Balongan di wilayah Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Senin malam (7/9/2026).

Penindakan cepat ini bermula dari rekaman CCTV warga yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sekelompok remaja bergerombol dan diduga hendak melakukan aksi tawuran yang meresahkan warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Resmob yang dipimpin langsung melakukan penyisiran di lokasi yang viral tersebut dan berhasil mengamankan belasan remaja.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Petugas mengamankan 12 orang berikut 10 senjata tajam,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Adapun barang bukti senjata tajam yang berhasil disita petugas terdiri dari tiga bilah jenis corbek dan tujuh bilah celurit.

Berdasarkan data kepolisian, mayoritas remaja yang diamankan masih di bawah umur. Sebagian di antaranya masih berstatus pelajar, dan sebagian lainnya tidak bersekolah.

Adapun identitas 12 remaja yang diamankan yakni MR alias N (16), E alias E (16), AAS alias A (18), IF alias M (11), D (17), HFS alias H (15), NF alias F (15), RG alias R (15), B alias B (16), GSOS (16), AM alias A (17) dan A alias P (15).

Saat ini, ke-12 remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Indramayu untuk mengungkap peran serta keterkaitan masing-masing dalam rencana aksi tawuran tersebut.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak.

“Kami imbau orang tua agar memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan jalanan. Mari bersama-sama aktif menjaga keamanan lingkungan,” tegas AKP Arwin.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *