SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kortastipidkor Bareskrim Polri meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7). Konferensi pers dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono bersama Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dan Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidikan dimulai setelah penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis terhadap alat bukti.
“Peningkatan status perkara dilakukan melalui Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. Nilai kerugian negara, kata Totok, masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, penyelidikan mengungkap dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan di lapangan.
Menurut Roberthus, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap terganggunya pasokan batu bara untuk PLTU yang memicu pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
“Penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui audit investigatif BPK RI,” ujarnya.
Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pasal masih dapat berkembang seiring proses penyidikan.
Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan kepada 16 orang dari total 34 pihak yang dipanggil untuk klarifikasi. Pada tahap penyidikan, Kortastipidkor akan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
“Penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery guna mengembalikan kerugian negara,” kata Roberthus.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Bareskrim memberikan dukungan penuh terhadap penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam aspek teknis pertambangan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan perkara masih berada pada tahap penyidikan sehingga perkembangan penanganannya akan disampaikan secara bertahap kepada publik.
Polri menyatakan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan berkoordinasi bersama BPK RI, PPATK, serta instansi terkait untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.**






