SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (DPP NCW) mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di tengah bergulirnya perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. NCW meminta aparat tidak hanya berfokus pada perkara yang sedang berjalan, tetapi juga menelusuri dugaan korupsi lain yang dinilai memiliki potensi kerugian negara besar.
Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna mengatakan penetapan tersangka dalam satu perkara semestinya tidak menghentikan pengusutan terhadap perkara lain. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memastikan setiap dugaan tindak pidana yang memiliki dasar bukti diperiksa secara proporsional dan transparan.
“Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus bukan berarti penyelidikan perkara-perkara lain menjadi berhenti,” kata Hanifa dalam keterangan tertulis yang diterima media, baru-baru ini.
Hanifa menyebut penyidikan dugaan TPPU tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dalam perkara itu, penyidik Tim 9 menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Menurut NCW, sprindik diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia. Barang bukti yang disebut dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Hanifa juga menyebut Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, kata Hanifa, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
NCW Soroti Perkara Lain
Bagi NCW, perkembangan sejumlah perkara tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum. Hanifa mengatakan aparat masih perlu mendalami sejumlah dugaan korupsi dan suap lain yang menurut organisasinya memiliki nilai kerugian negara besar.
Ia menyebut dugaan korupsi maupun suap dalam program SPPG di berbagai daerah, dugaan korupsi pada KDMP, dugaan suap terkait tata niaga crude palm oil (CPO), hingga dugaan korupsi di sejumlah BUMN karya.
NCW juga mendorong agar penyidikan perkara Asabri maupun Jiwasraya dikembangkan apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain. Menurut Hanifa, proses hukum tidak semestinya berhenti hanya pada nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengembangan perkara semestinya dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Pernyataan NCW tersebut merupakan pandangan organisasi dan bukan kesimpulan hukum. Dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Pertanyakan Dugaan Pinjaman Tanpa Agunan
Selain perkara korupsi, Hanifa mempertanyakan tindak lanjut atas dugaan pinjaman tanpa agunan yang disebut melibatkan sejumlah oknum pejabat beserta keluarganya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank swasta.
Menurut dia, apabila dugaan tersebut benar dan nilainya mencapai puluhan triliun rupiah, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara terbuka dan berdasarkan bukti.
“Jangan sampai hukum berjalan tebang pilih. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, negara juga wajib memberikan kepastian hukum agar tidak muncul anggapan kriminalisasi,” kata Hanifa.
Penegakan Hukum dan Kepercayaan Investor
Hanifa menilai konsistensi penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi, tetapi juga dengan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Menurut dia, sebagian investor asing masih bersikap wait and see sambil mencermati perkembangan sejumlah perkara besar yang ditangani aparat.
Ia juga menyinggung pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia yang menurutnya patut menjadi perhatian publik. Hanifa mengaitkannya dengan pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR).
Di sisi lain, Hanifa menyebut masih terdapat dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif yang menurut NCW belum terungkap sepenuhnya. Klaim tersebut merupakan pernyataan NCW dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi NCW, penanganan sejumlah perkara besar tersebut pada akhirnya akan menunjukkan sejauh mana aparat mampu menjaga konsistensi penegakan hukum.
Menurut Hanifa, hukum harus diterapkan berdasarkan bukti dan berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, tanpa membedakan jabatan, kedudukan maupun afiliasi politik.**






