Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, Transaksi Ujangbet Tembus Rp890 Miliar

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar dua jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan Kamboja. Polisi menangkap 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dalam kasus judi online situs Ujangbet.

Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas perjudian, termasuk perjudian berbasis internet.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.

Ia mengatakan Kapolri juga memerintahkan jajaran Polri untuk terus mengungkap jaringan perjudian online yang memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran digital.

Jaringan Ujangbet Gunakan Modus Deposit Pulsa

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan jaringan pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online. Penyidik Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan bersama jajaran Polda.

Polisi mengungkap jaringan situs Ujangbet yang menggunakan pulsa sebagai metode deposit. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor; Medan Kota; serta Lubuk Baja, Batam.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Menurut Wira, server situs Ujangbet berada di Kamboja. Adapun jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit pulsa.

Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan admin di Kamboja. Pulsa itu selanjutnya dikonversi menjadi rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa yang tersebar di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Polisi menduga aktivitas perdagangan pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari perjudian online. Pulsa yang telah dikumpulkan dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar sepanjang April 2025 hingga April 2026.

“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” ujar Wira.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka antara lain bertugas sebagai penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa.

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Tangerang

Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri di tiga lokasi di wilayah Tangerang. Polisi menangkap 14 tersangka yang diduga terlibat dalam operasional sejumlah situs judi online.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Polisi menangkap empat tersangka yang berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.

Di lokasi kedua, Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara, polisi menangkap empat tersangka yang berperan sebagai customer service.

Sedangkan di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, polisi menangkap enam tersangka yang bekerja sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.

Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita 46 handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer atau PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai penawaran dan penyelenggaraan judi online di Tangerang dan sekitarnya. Setelah melakukan pendalaman, observasi, dan pemetaan, polisi melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Jaringan tersebut mengelola sejumlah situs judi online, antara lain Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Wira mengatakan jaringan itu juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin dan operator. Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet perjudian jaringan tersebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” kata Wira.

Polri Blokir Situs dan Telusuri Aset

Bareskrim Polri telah memblokir situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian dengan melibatkan PPATK.

Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan modus deposit pulsa pada situs Ujangbet membuat pemain cukup mengirim pulsa ke nomor telepon yang tercantum dalam situs.

Setelah pulsa masuk, pemain mendapatkan koin yang digunakan untuk bermain judi online.

“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain. Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” ujar Dony.

Polri menilai penggunaan pulsa sebagai metode deposit perlu mendapat perhatian karena dapat memperluas akses perjudian online, termasuk kepada anak-anak dan pelajar yang memiliki telepon seluler.

Trunoyudo mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan handphone dan pulsa anak.

“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” kata Trunoyudo.

Polri menyatakan akan terus menindak jaringan perjudian online sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kemudahan sistem pembayaran tidak dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas perjudian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *