DPRD Kota Sukabumi Rampungkan Kesepakatan KUA-PPAS 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

SINARPAGINEWS KOTA SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (14/8) malam.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting DPRD Kota Sukabumi dalam mengawal arah kebijakan penganggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat paripurna tersebut, Rancangan KUA-PPAS TA 2027 disepakati menjadi dokumen KUA-PPAS TA 2027. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki dan pimpinan DPRD Kota Sukabumi.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran Pemerintah Kota Sukabumi, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi.

Bagi DPRD, kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan arah penyusunan anggaran daerah memiliki prioritas yang jelas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dokumen KUA-PPAS TA 2027 selanjutnya menjadi landasan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

RKA tersebut kemudian menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2027.

Dalam penyusunannya, KUA-PPAS TA 2027 diarahkan untuk menentukan program wajib dan program pilihan, menetapkan prioritas setiap program, menyusun plafon anggaran masing-masing kegiatan, serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinilai paling krusial secara efektif.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, DPRD Kota Sukabumi bersama pemerintah daerah memasuki tahapan berikutnya dalam proses penyusunan APBD 2027 dengan tetap mengacu pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *