SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya membongkar sindikat produksi dan peredaran meterai palsu yang memanfaatkan toko fisik hingga platform digital atau marketplace. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 16 orang dan menyita 3.438.541 keping meterai pecahan Rp10.000 yang diduga palsu.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan meterai palsu melalui marketplace.
Menindaklanjuti informasi itu, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengungkap jaringan peredaran meterai palsu tersebut.
“Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI terhadap jaringan yang diduga memproduksi, merekondisi, memperjualbelikan, dan mendistribusikan meterai palsu melalui toko maupun platform digital,” kata Dekananto dalam konferensi pers, Rabu, 19 Agustus 2026.
Polisi Sita Jutaan Meterai Palsu
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dekananto mengatakan penyidik mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi hingga distribusi meterai palsu.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah tersangka, barang bukti meterai palsu siap edar, bahan baku meterai, mesin pencetak, akun marketplace, serta dokumen dan alat transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujarnya.
Sebanyak 16 orang diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran meterai palsu tersebut.
Selain 3.438.541 keping meterai Rp10.000 yang diduga palsu, polisi menyita satu set mesin pencetak meterai palsu dan bahan meterai yang belum sempat digunakan.
Penyidik juga mengamankan sejumlah akun marketplace yang diduga digunakan untuk menjual meterai palsu, kartu ATM, buku tabungan, serta dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Dekananto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri bersama Ditjen Pajak menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran meterai palsu.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, khususnya Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26. Mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 382 dan Pasal 383.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut lebih dari lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp500 juta.
Polisi Imbau Masyarakat Beli Meterai di Kanal Resmi
Wakapolda Metro Jaya bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengimbau masyarakat membeli meterai melalui tempat resmi, seperti Kantor Pos, gerai resmi, maupun kanal penjualan yang telah ditentukan.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penjualan meterai dengan harga yang tidak wajar, khususnya melalui platform online dan marketplace.
Dekananto mengatakan masyarakat perlu mengenali sejumlah ciri meterai asli, antara lain memiliki benang pengaman dan nomor seri serta tidak mudah luntur ketika terkena air.
“Apabila menemukan penjualan meterai yang diduga palsu atau tidak wajar, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat, Direktorat Jenderal Pajak, atau melalui layanan kepolisian 110,” kata dia.
Polda Metro Jaya menegaskan meterai merupakan instrumen penting dalam administrasi dan perpajakan negara. Peredaran meterai palsu dinilai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan masyarakat dan mengganggu kepastian hukum suatu dokumen.***






