Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, NCB Interpol Indonesia Pulangkan 3 WN China dan 1 Buron WNI

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Keberhasilan ini menjadi bukti kuat kerja sama penegakan hukum internasional dalam memburu pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

Dalam kerja sama timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang selama ini berada di Indonesia. Sebagai balasannya, Kepolisian RRT menyerahkan seorang buron warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepada Polri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan pertukaran buronan ini merupakan hasil koordinasi yang intensif antara Polri dan otoritas penegak hukum RRT.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

Proses pemulangan tiga buron asal RRT dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dua buron berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat. Selanjutnya, buron berinisial HZ dipulangkan pada tahap kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya kemudian diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.

Sementara itu, seorang buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT. KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam.

Setelah tiba di Indonesia, KT langsung diserahkan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan, keberhasilan pertukaran buronan ini menunjukkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum lintas negara sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam memburu para buronan internasional.

“Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menegaskan bahwa kerja sama Polri, NCB Interpol Indonesia, dan Kepolisian RRT semakin solid dalam memberantas kejahatan transnasional. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para buronan yang mencoba menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *