Pohon Karet Rusak, Dua Titik Api, Konflik HGU PTPN 4 Memanas di Pangkalan Banteng

rSINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Konflik pengelolaan lahan di kawasan perkebunan karet PTPN 4 Regional V, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kembali memanas.

Dua titik api muncul di Divisi IV Kebun Karet PTPN 4 Regional V. Peristiwa tersebut menambah panjang persoalan yang sejak Juli 2026 menjadi sorotan kuasa hukum KSO CV Murutuwu Putra.

Mereka sebelumnya menuding terjadi perusakan tanaman karet, penguasaan lahan, penyadapan tanpa izin, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas kawasan Hak Guna Usaha (HGU), hingga ancaman terhadap pekerja perkebunan.

Kuasa hukum KSO CV Murutuwu Putra, Stevie, Sinar Bintang Aritonang, SH & Partners, membawa persoalan tersebut ke Jakarta. Dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026), mereka menyebut konflik di Pangkalan Banteng tidak lagi sebatas persoalan pengelolaan lahan.

Menurut mereka, situasi di lapangan telah berkembang menjadi persoalan keamanan dan berpotensi mengganggu aset negara.

Pangkal persoalan disebut bermula dari surat pemberitahuan pengambilalihan kembali lahan pengelolaan mandiri masyarakat Pangkalan Banteng.

Surat bernomor 140/164/PB/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 tersebut disebut diterbitkan Kepala Desa Pangkalan Banteng, Rimadhan.

Setelah surat itu terbit, kuasa hukum mengklaim aktivitas di areal perkebunan meningkat. Banner dipasang, alat berat disebut masuk dan melakukan penggalian di sejumlah batas lahan.

Tidak hanya itu. Sejumlah pohon karet yang menjadi bagian dari areal perkebunan disebut diduga dirusak dengan cara dikupas, dibakar, bahkan diberi racun hingga mati.

Di sejumlah titik, pohon karet tersebut kemudian disebut akan diganti dengan tanaman sawit.

Kuasa hukum juga menyoroti munculnya pos-pos penjagaan tandingan serta orang-orang yang disebut dikerahkan untuk mengawal aktivitas penyadapan.

Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat para penyadap yang bekerja untuk KSO CV Murutuwu Putra merasa terancam.

SKT Diduga Terbit di Atas HGU

Persoalan semakin pelik karena kuasa hukum mengaku menemukan adanya penerbitan SKT pada lahan yang mereka klaim berada di dalam kawasan HGU Nomor 02 Tahun 2012 milik PTPN 4 Regional V.

Sejumlah bidang tanah di dalam kawasan tersebut disebut telah dibuatkan SKT dan bahkan diperjualbelikan.

Data mengenai nama-nama pemegang SKT, menurut kuasa hukum, telah disampaikan kepada pengelola Kebun Kumai.

Jika tudingan tersebut nantinya terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai kerusakan tanaman karet.

Ada persoalan hukum yang lebih besar, yakni bagaimana dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah dapat diterbitkan di atas lahan yang diklaim masuk dalam kawasan HGU perusahaan perkebunan negara.

Konflik tersebut kemudian bergeser ke ranah hukum.

Manager PTPN 4 Regional V saat itu, Humisar Tambunan, disebut telah melaporkan dugaan ancaman dan gangguan terhadap kegiatan perkebunan kepada kepolisian pada 27 Juli 2026.

Laporan tersebut dituangkan dalam surat nomor 5KKU/X/07/VII/2026.

Kuasa hukum menyebut salah satu ancaman yang diterima berupa ancaman pembakaran kantor PTPN apabila kegiatan di lapangan dihentikan atau upaya pengambilalihan lahan dihalangi.

Mereka juga menyinggung kebakaran kantor PTP XIII Kebun Kumai sekitar 2012. Kantor tersebut disebut kemudian menjadi bagian dari kawasan yang kini dikenal sebagai PTPN 4 Regional V.

Namun, dugaan keterkaitan antara ancaman yang dilaporkan pada 2026 dengan peristiwa kebakaran pada 2012 belum dapat disimpulkan dan masih membutuhkan pembuktian.

Begitu pula dengan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perusakan tanaman maupun munculnya dua titik api di kawasan perkebunan.

Satu Perkara Sudah Masuk Tahap II

Di tengah konflik tersebut, aparat kepolisian telah menangani perkara dugaan penguasaan lahan perkebunan dan penebangan tanaman secara tidak sah.

Dalam surat Polsek Pangkalan Banteng bernomor B/28/VIII/RES1.10/2026/RESKRIM tertanggal 29 Agustus 2026, disebutkan adanya perkara dugaan tindak pidana mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan serta melakukan penebangan tanaman secara tidak sah.

Perkara itu berkaitan dengan kejadian pada November 2024 di Blok 316 dan 317 Afdeling III PTPN 4 Regional V Kebun Kumai.

Samsuri bin Tamin disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II.

Bagi kuasa hukum KSO CV Murutuwu Putra, proses tersebut menunjukkan bahwa penanganan hukum terhadap persoalan di kawasan perkebunan mulai berjalan.

Mereka meminta dugaan perkara lain yang melibatkan Rimadhan dan pihak-pihak yang mereka sebut sebagai kelompoknya juga ditindaklanjuti apabila penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana.

Dua Titik Api Kembali Muncul

Persoalan kembali memanas setelah dua titik kebakaran muncul di Divisi IV Kebun Karet PTPN 4 Regional V.

Kuasa hukum menduga kebakaran tersebut berkaitan dengan kelompok yang sebelumnya mereka tuding terlibat dalam konflik pengelolaan lahan.

Mereka juga mempertanyakan keberadaan Samsuri di kawasan perkebunan setelah perkara yang menjeratnya memasuki tahap II.

Kuasa hukum mengaku khawatir kehadiran Samsuri di lapangan dapat kembali memicu persoalan baru.

Karena itu, mereka meminta aparat tidak berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan.

Mereka ingin aparat mengusut lebih jauh siapa yang diduga berada di balik rangkaian tindakan tersebut, termasuk siapa yang memerintahkan atau menggerakkan pihak-pihak tertentu.

“Yang akan kami kejar adalah siapa yang menggerakkan dan siapa aktor intelektualnya,” ujar kuasa hukum.

Bagi mereka, konflik Pangkalan Banteng bukan lagi sekadar persoalan antara warga dan perusahaan.

Di balik tanaman karet yang rusak dan lahan yang dipersoalkan, terdapat klaim atas kawasan HGU yang disebut merupakan bagian dari aset PTPN 4 Regional V.

Karena itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta meminta aparat penegak hukum memastikan aset negara tetap terlindungi.

Kini, sejumlah tudingan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dugaan ancaman, perusakan tanaman, penerbitan SKT di atas kawasan HGU, penguasaan lahan hingga dugaan keterkaitannya dengan kebakaran harus diuji berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan maupun penyidikan aparat.

Sebab, konflik di Pangkalan Banteng bukan hanya menyangkut siapa yang menguasai sebidang lahan. Lebih jauh, persoalan ini menyentuh kepastian hukum atas kawasan HGU dan perlindungan terhadap aset yang diklaim milik negara. (BRLY) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *