Direktur PT TDI Laporkan Dugaan Penipuan Pembelian Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Direktur PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI), Ricky, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu terkait transaksi pembelian saham perusahaan ke Bareskrim Polri, Jumat, (19/6/2026).

Laporan tersebut didampingi kuasa hukum PT TDI, Ade Ratnasari, SH. Menurut Ade, laporan telah diterima penyidik dan saat ini memasuki tahap pendalaman awal.

“Kami melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat, yakni berinisial CRS, K, KG, IN, S, serta seorang oknum notaris di Bali,” kata Ade kepada wartawan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Ade menjelaskan, perkara ini bermula dari kesepakatan pembelian 34 persen saham PT TDI atau sebanyak 3.400 lembar saham dengan nilai transaksi mencapai Rp381,5 miliar. Pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap atau termin.

Namun, hingga laporan dibuat, PT TDI mengklaim pembayaran yang telah disepakati tidak kunjung direalisasikan. Bahkan, perusahaan menemukan sejumlah fakta yang dianggap merugikan dalam proses penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Sampai saat ini kesepakatan pembayaran tidak terpenuhi. Justru saat mereka berupaya melaksanakan RUPS, PT Tirta Digital Indonesia diundang tetapi menyatakan keberatan karena belum ada laporan tahunan perusahaan,” ujar Ade.

Menurut dia, selama lima tahun terakhir PT TDI telah meminta pertanggungjawaban kepada direksi perusahaan terkait laporan dan pengelolaan perusahaan. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapat respons yang memadai.

“Selama lima tahun kami meminta pertanggungjawaban direksi, tetapi tidak ada itikad baik. Yang ada justru surat-surat tanggapan yang menurut klien kami semakin menunjukkan adanya kerugian yang dialami PT Tirta Digital Indonesia,” katanya.

Ade juga mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan sejumlah warga negara asing, termasuk seorang warga negara Rusia yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dalam kasus lain di Bali.

Ia mengatakan pihaknya meminta penyidik untuk mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

“Apakah ada keterkaitan atau tidak, biarkan penyidik yang mendalami. Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara luas dan menyeluruh agar seluruh fakta hukum dapat terungkap,” ujarnya.

Selain persoalan pembayaran saham, PT TDI juga mempertanyakan perubahan data perusahaan yang disebut terjadi pada 17 Juni 2026 tanpa adanya kesepakatan dari pihaknya.

Pihak pelapor menilai sejumlah tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, sehingga memilih menempuh jalur hukum melalui Bareskrim Polri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *