Berkas P21, Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan status P21 menjadi dasar penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Alasan penahanan kedua tersangka dalam kasus tersebut karena berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026.

Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemeriksaan itu merupakan prosedur yang harus dilalui sebelum proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

Iman menjelaskan, penyidik juga melakukan konfirmasi ulang kepada para tersangka guna memastikan seluruh hak, kewajiban, dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hari ini kami telah mengamankan para tersangka RS dan TF. Penyidik akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani kepada kedua tersangka,” ujarnya.

Menurut Iman, seluruh tindakan yang dilakukan penyidik berada dalam koridor hukum dan dapat diuji melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghimbau kepada semua pihak agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyatakan keberatan atas keputusan penahanan tersebut. Ia menilai alasan penahanan terhadap kedua kliennya masih dapat diperdebatkan dari sisi yuridis.

Karena itu, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik dan pihak terkait.

“Kami akan melakukan upaya hukum agar kedua klien kami bisa mendapatkan penangguhan penahanan,” ujar Refly.

Refly juga menyoroti kondisi Dokter Tifa yang disebut sedang mempersiapkan agenda akademik penting dalam rangka penyelesaian studi doktoralnya di Universitas Indonesia.

Meski ditahan, Refly mengatakan kedua kliennya tetap menunjukkan sikap tenang selama menjalani proses hukum. Menurut dia, tidak ada tanda-tanda tekanan psikologis ataupun rasa takut yang ditunjukkan Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

“Secara psikologis keduanya tidak menunjukkan rasa takut. Mereka tetap tenang menghadapi proses yang sedang berjalan,” katanya.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, Polda Metro Jaya kini bersiap melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa beserta barang bukti ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Sementara itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna memperjuangkan penangguhan penahanan bagi kedua tersangka.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *