SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan Ketiga pada Jumat (19/6/2026) dengan membahas tiga agenda strategis, yakni persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda), penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi (Perseroda).
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan perubahan badan usaha milik daerah menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Ayep Zaki, perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Waluya menjadi Perseroda merupakan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Transformasi tersebut juga diharapkan menghadirkan tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
PT Sejati Bangun Bumi dirancang sebagai perusahaan multiusaha yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, kesehatan, pariwisata, properti, pengelolaan pasar, parkir offstreet, energi alternatif, ketenagakerjaan, periklanan, jasa kurir hingga perbengkelan. Keberadaannya diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pertumbuhan UMKM.
Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan modal dasar Perseroda sebesar Rp30 miliar, dengan kepemilikan saham pemerintah daerah minimal 51 persen guna memastikan pengelolaannya tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang diwakili Fatimah melaporkan pembahasan Raperda telah dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah, di antaranya BPKPD, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian, Bappeda, dan PT Waluya. Pansus menyimpulkan perubahan status perusahaan menjadi Perseroda akan memperkuat tata kelola sekaligus membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Pada rapat yang sama, Wali Kota juga menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Selain itu, pemerintah mengajukan Raperda Penyertaan Modal kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda) guna mempertahankan kepemilikan saham mayoritas pemerintah daerah. Tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar direncanakan dipenuhi secara bertahap dalam kurun waktu paling lama 10 tahun.
Penyertaan modal tersebut diharapkan memperkuat kapasitas pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen pembahasan kepada DPRD sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan pembahasan Raperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Jurnalis: Deni Silalahi
Editor: Redaksi






