350 Buruh Asia Palm Oleo Jaya Geruduk 3 Instansi, Tuntut 248 Pekerja Dipekerjakan Kembali

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Sekitar 350 buruh PT Asia Palm Oleo Jaya (APOJ) menggelar aksi unjuk rasa di tiga instansi pemerintah, Senin (31/8/2026). Mereka menuntut perusahaan mempekerjakan kembali 248 pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI-FBTPI).

Aksi buruh tersebut menyasar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Massa buruh membawa sejumlah tuntutan terkait persoalan hubungan industrial di PT Asia Palm Oleo Jaya. Mereka meminta kepastian kerja, pemenuhan hak normatif, serta pengawasan pemerintah terhadap perusahaan.

Koordinator Hukum dan Advokasi DPP-FBTPI, Rivaldi Haryo Seno, mengatakan persoalan ketenagakerjaan tidak boleh diabaikan di tengah program hilirisasi industri sawit.

Menurutnya, keberhasilan hilirisasi bukan hanya dilihat dari besarnya investasi, produksi maupun ekspor. Namun, kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga harus menjadi bagian penting dari pembangunan industri.

“Hilirisasi seharusnya juga meningkatkan nilai tambah bagi pekerja melalui kepastian kerja, upah yang layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta penghormatan terhadap kebebasan berserikat,” kata Rivaldi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Tuntut 248 Buruh Dipekerjakan Kembali

Rivaldi menyebut tuntutan utama buruh adalah agar 248 anggota SBAI-FBTPI PT Asia Palm Oleo Jaya dipekerjakan kembali sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Buruh juga meminta perusahaan memberikan kepastian terhadap seluruh hak normatif mereka.

Menurut Rivaldi, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya berdampak kepada pekerja. Keluarga pekerja juga ikut merasakan dampaknya karena kehilangan sumber penghasilan.

“PHK adalah persoalan sosial. Dampaknya tidak berhenti di gerbang perusahaan, tetapi juga dirasakan keluarga dan komunitas yang bergantung pada pendapatan pekerja,” ujarnya.

Karena itu, serikat meminta pemerintah turun tangan untuk memastikan persoalan hubungan industrial di perusahaan tersebut diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Minta Kemnaker Turun Periksa Perusahaan

Saat menggelar aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan, buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung terhadap PT Asia Palm Oleo Jaya.

Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

“Pengawasan ketenagakerjaan harus menjadi instrumen perlindungan sosial, bukan sekadar prosedur administratif,” tegas Rivaldi.

Buruh menilai pemerintah memiliki kewajiban memastikan perusahaan menjalankan norma ketenagakerjaan dan memenuhi hak pekerja.

Soroti TKA di PT Asia Palm Oleo Jaya

Tak hanya Kemnaker, massa buruh juga mendatangi Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok.

Mereka meminta pemerintah Cina mendorong perusahaan asal Cina yang beroperasi di Indonesia agar menghormati hukum dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Buruh juga mendatangi Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka meminta keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di PT Asia Palm Oleo Jaya diawasi.

Dalam tuntutannya, massa juga meminta Imigrasi menindak seorang bernama Mr. Lim yang disebut sebagai General Manager PT Asia Palm Oleo Jaya apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Tuntutan tersebut disampaikan sebagai desakan serikat kepada instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Rivaldi menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan asal investasi. Namun, setiap perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia harus tunduk pada hukum nasional.

“Investasi boleh datang dari mana saja. Modal boleh berasal dari negara mana saja. Tetapi ketika beroperasi di Indonesia, seluruh perusahaan wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati pekerja Indonesia,” katanya.

Buruh Tegaskan Tak Tolak Hilirisasi

Ketua PK SBAI-FBTPI PT Asia Palm Oleo Jaya, Rony, menegaskan buruh tidak menolak industrialisasi, investasi maupun program hilirisasi pemerintah.

Namun, mereka menolak apabila proses industrialisasi justru membuat posisi pekerja semakin rentan.

“Kami tidak menolak industrialisasi, investasi, dan hilirisasi. Yang kami tolak adalah industrialisasi yang memusatkan keuntungan di tangan pemilik modal tetapi memindahkan risiko dan beban kepada pekerja,” ujar Rony.

Menurutnya, pembangunan industri harus memberikan manfaat bagi pekerja melalui peningkatan produktivitas, kesejahteraan, kepastian kerja dan hubungan industrial yang adil.

Ini 7 Tuntutan Buruh

Dalam aksi tersebut, SBAI-FBTPI dan DPP-FBTPI menyampaikan tujuh tuntutan utama, yakni:

  1. Mendesak Menteri Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung terhadap PT Asia Palm Oleo Jaya.
  2. Memastikan seluruh hak dan perlindungan pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
  3. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
  4. Meminta Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok memastikan perusahaan asal Cina yang beroperasi di Indonesia menghormati hukum Indonesia.
  5. Meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengawasi keberadaan dan aktivitas TKA di PT Asia Palm Oleo Jaya serta menindak jika ditemukan pelanggaran.
  6. Mempekerjakan kembali 248 anggota serikat buruh sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
  7. Memberikan kepastian atas seluruh hak normatif 248 anggota serikat buruh.

Buruh berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka menilai pembangunan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pekerja.

“Wujudkan dunia kerja yang adil untuk kemajuan bersama,” demikian seruan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.

Massa juga menyerukan, “Hidup buruh! Bangkit, lawan, hancurkan tirani!” sebagai penutup aksi. (BRLY) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *