Sisa Utang Rp8,9 Miliar, Bandung Express Gugat Bank Permata soal Lelang Aset Rp76,8 Miliar

SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG – Pemilik perusahaan otobus (PO) legendaris Bandung Express, Miss Jenny, menggugat Bank Permata ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan perbuatan melawan hukum itu dilayangkan menyusul rencana pelelangan aset perusahaan yang nilainya disebut mencapai Rp76,8 miliar, sementara sisa utang diklaim tinggal Rp8,9 miliar.

Kuasa hukum CV Bandung Express, Benny Wullur, mengatakan pihaknya keberatan dengan rencana lelang tersebut. Menurut dia, perusahaan yang telah menjadi nasabah Bank Permata selama 16 tahun itu masih berupaya menyelesaikan kewajibannya.

Hal tersebut disampaikan Benny dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/10/2026).

“Kami sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Permata. Klien saya, CV Bandung Express, telah menjadi nasabah loyal Bank Permata selama 16 tahun sejak 2010,” ujar Benny.

Benny menyebut sisa utang Bandung Express tercatat sebesar Rp8.932.936.025. Sementara itu, nilai aset yang dijadikan jaminan mencapai Rp136.054.405.000 berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Adapun taksiran Bank Permata terhadap aset tersebut sebesar Rp76.807.876.000.

Menurut Benny, selisih antara nilai utang dan aset yang akan dilelang sangat besar. Ia mempertanyakan rencana pelelangan lima bidang tanah beserta bangunan dengan luas total 13.817 meter persegi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 732, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

“Bisa dibayangkan, sisa utang hanya sekitar Rp8 miliar, namun aset yang akan dilelang terdiri dari lima bidang tanah beserta bangunan seluas 13.817 meter persegi,” katanya.

Benny juga mengungkapkan, pihaknya mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp60.746.526.000 dan kerugian imateriil Rp10 miliar akibat persoalan tersebut.

Dia menambahkan, perjanjian kredit antara Bandung Express dan Bank Permata disebut baru berakhir pada 2028. Di sisi lain, perusahaan sedang mengupayakan penjualan aset lain yang hasilnya direncanakan untuk melunasi sisa utang.

Atas kondisi itu, pihak Bandung Express meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan lelang hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung menunda proses pelelangan.

“Seharusnya bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan tidak bertindak sewenang-wenang,” ujar Benny.

Sementara itu, Miss Jenny mengungkapkan pinjaman awal perusahaan berada di kisaran Rp30 miliar. Ia mengatakan Bandung Express selama ini rutin membayar cicilan hingga kewajiban tersebut tersisa sekitar Rp8 miliar.

Miss Jenny berharap Bank Permata memberikan tambahan waktu agar penjualan aset lain yang sedang berjalan dapat diselesaikan. Ia berjanji hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk membayar sisa utang perusahaan.

“Saya memohon kepada pihak Bank Permata untuk memberikan perpanjangan waktu sebentar saja, sampai aset yang sedang kami jual selesai dibayarkan. Hasil penjualannya akan langsung kami gunakan untuk melunasi sisa utang tersebut,” tutur Miss Jenny.

Hingga berita ini disusun, tanggapan Bank Permata mengenai gugatan dan rencana pelelangan tersebut belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada pihak bank diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar rencana lelang dan penyelesaian kredit Bandung Express.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *