Kontainer Kratom Diduga Bermasalah, PT Mirazki Global Mandiri Gugat Evergreen Line di PN Jakarta Selatan

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – PT Mirazki Global Mandiri menggugat perusahaan pelayaran internasional PT Evergreen Line dan PT Transworld Line Logistics ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah empat kali proses mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 258/PDT.G/2026/PN JKT.SEL. Penggugat menilai kedua perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian dalam pengiriman komoditas ekspor kratom ke Amerika Serikat.

Kuasa hukum PT Mirazki Global Mandiri, Rudi Imanuel Saragih, mengatakan gugatan diajukan karena upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.

“Kami menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami sehingga perkara ini dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Rudi kepada wartawan di Jakarta.

Dalam perkara tersebut, PT Evergreen Line bertindak sebagai tergugat, sedangkan PT Transworld Line Logistics sebagai turut tergugat.

Perwakilan PT Mirazki Global Mandiri, Andi Denny Andrew, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak perusahaan sekaligus mencegah kejadian serupa menimpa pelaku usaha lain.

“Kami ingin memperjuangkan hak-hak kami sebagai konsumen dan berharap tidak ada lagi pihak lain yang mengalami kejadian serupa,” ujarnya.

Berawal dari Pengiriman Kratom ke Amerika Serikat

Dalam dokumen gugatan disebutkan, PT Mirazki Global Mandiri mengirimkan komoditas Mitragyna speciosa atau kratom ke Amerika Serikat melalui jasa PT Evergreen Line dengan perantara PT Transworld Line Logistics.

Pada 14 Maret 2023, penggugat menyerahkan delivery order kepada PT Transworld Line Logistics untuk pengiriman barang kepada pembeli di Amerika Serikat. Selanjutnya, pengiriman dilakukan menggunakan kapal milik PT Evergreen Line.

Sehari kemudian, penggugat menerima nomor kontainer EITU1476931 dengan segel EMCREZ4872 dan melakukan proses pemuatan barang. Pada 18 Maret 2023, perusahaan memperoleh Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dari Bea Cukai sebagai persetujuan resmi ekspor.

Pengiriman dilakukan pada 20 Maret 2023 melalui Pelabuhan Tanjung Priok menuju Long Beach Port, Los Angeles, Amerika Serikat. Muatan yang dikirim berupa 1.080 karton kratom dengan berat puluhan ton.

Menurut penggugat, seluruh dokumen ekspor telah dinyatakan lengkap dan tidak terdapat masalah saat proses keberangkatan barang dari Indonesia.

Segel Kontainer Disebut Berubah

Persoalan muncul setelah pembeli di Amerika Serikat mengabarkan bahwa kontainer telah tiba di Long Beach Port. Namun, nomor segel kontainer disebut berbeda dari data awal pengiriman.

Tak hanya itu, isi kontainer yang diterima juga tidak sesuai dengan dokumen muatan. Penggugat mengklaim hanya ditemukan satu karton di dalam kontainer tersebut.

Atas temuan itu, PT Mirazki Global Mandiri meminta penjelasan kepada pihak pelayaran. Menurut kuasa hukum penggugat, mereka memperoleh informasi bahwa barang diduga disita saat transit di Taiwan.

Namun, penggugat mempertanyakan informasi tersebut karena tidak pernah menerima dokumen resmi dari otoritas Taiwan yang membuktikan adanya penyitaan.

“Kami hanya menerima secarik kertas bertuliskan tangan tanpa kop surat resmi dari instansi pemerintah Taiwan. Karena itu kami mempertanyakan dasar informasi tersebut,” kata Rudi.

Klaim Tak Berujung Penyelesaian

Penggugat mengaku telah mengajukan klaim kepada pihak pelayaran melalui PT Transworld Line Logistics. Namun hingga kini, menurut mereka, belum ada penyelesaian yang memuaskan.

Dalam gugatannya, PT Mirazki Global Mandiri meminta pertanggungjawaban atas kerugian materiil maupun immateriil yang disebut timbul akibat dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan dalam proses pengiriman barang.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak PT Evergreen Line maupun PT Transworld Line Logistics belum memberikan keterangan resmi terkait pokok gugatan tersebut.

Redaksi membuka ruang bagi para pihak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *