SMK PUI Majalengka Keluarkan Ijazah Siswa Yang “DITAHAN” Tapi Ada Syaratnya

SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Berawal dari laporan orang tua siswa kepada Media online sinarpaginews.com biro perwakilan Majalengka, yang mana anaknya sekolah di SMK PUI Majalengka.

Orang tua siswa tersebut mengatakan bahwa Ijazah anaknya ditahan oleh pihak Sekolah karena masih punya tunggakan uang kepada Sekolah.

Tetapi setelah adanya kebijakan Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) atau yang biasa dikenal dengan sebutan KDM, yang mana Beliau mengatakan dalam berbagai media sosial bahwa “TIDAK BOLEH ADA LAGI SEKOLAH YANG MENAHAN IJAZAH SISWA”. Tentu dengan adanya stetmen Gubernur Jabar ini membuat semua sekolah tidak berani lagi menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Tetapi berbeda dengan yang terjadi di SMK PUI Majalengka yang mana telah membuat peraturan sendiri, Ijazah siswa tidak ditahan, lalu dikasihkan kepada orang tua siswa tersebut tetapi dengan satu syarat, yaitu orang tua siswa tersebut harus mengisi surat pernyataan akan tetap melunasi tunggakan kepada Sekolah.

Berbekal laporan dari orang tua siswa yang Ijazah anaknya ditahan oleh pihak Sekolah lalu sekarang bisa diambil tetapi dengan satu syarat itu, kami pihak awak media sinarpaginews.com mencoba datang ke SMK PUI Majalengka dan menemui Kepala Sekolah (Suhardi, S.Pd). menayakan kebenaran hal tersebut sesuai laporan orang tua siswa yang mengalami penahan Ijazah.

Kemudian Kepala Sekolah SMK PUI Majalengka (Suhardi, S.Pd) mengiyakan apa yang kami tanyakan. Suhardi mengatakan “betul dulu pihak Sekolah menahan Ijazah siswa yang masih punya tunggakan atau utang kepada Sekolah, tetapi sekarang tidak lagi begitu. Kami pihak Sekolah mengeluarkan atau memberikan Ijazah Siswa yang ditahan kepada orang tua siswa tersebut, tetapi benar dengan satu syarat bahwa orang tua siswa tersebut harus mengisi surat pernyataan bahwa akan tetap membayar tunggakan atau utangnya kepada Sekolah”.

Dan menurut Kepala Sekolah itu tidak salah ketika dikaitkan dengan kebijakan KDM. karena menurut Kepala Sekolah bahwa KDM hanya mengatakan “Jangan ada lagi sekolah negeri atau swasta yang menahan Ijazah siswa”.

Berbeda dengan pernyataan KDM di berbagai patform media sosial yang mengatakan  bahwa “Jangan ada lagi Sekolah Negeri atau Swasta yang menahan Ijazah Siswa yang punya tunggakan atau utang kepada sekolah.

Yang mana nanti solusinya siswa tersebut dicatatkan berapa tunggakannya dan nanti kepala UPTD Dinas pendidikan Provonsi Jawa Barat dan Seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Daerah se – provinsi JawaBarat akan melakukan verifikasi, dan kemudian Pemprov Jawa Barat akan memberikan konvensasi apabila Sekolah tersebut belum mendapat bantuan dari Pemda setempat atau Pemprov Jawa Barat.

Sehingga   kami tetap memiliki tanggungjawab terhadap seluruh rakyat Jawa Barat yang sudah melakukan Sekolah tetapi ijazah nya masih di tahan, dan kami bertanggung jawab terhadap biaya yang ditimbulkan, karena itu merupakan kewajiban Negara”.pungkasnya dalam salah satu postingan KDM di salah satu platform medsos (tiktok). Dan Kami pihak media online sinarpaginews.com melalui Kepala Biro perwakilan Majalengka mempunyai bukti pernyataan KDM tersebut. (Yudhistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *