Andres Ramfuji, Ketua Umum Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK)
SINARPAGINEWS.COM , GARUT, – Ketua Umum Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK), Andres Ramfuji, menanggapi keras pernyataan Pendiri LBH Pajajaran, Hasanuddin, terkait keputusan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin yang memberhentikan seluruh jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Garut.
Menurut Andres, tindakan bupati tersebut, yang disebut Hasanuddin sebagai “terobosan”, sejatinya adalah kewajiban yang harus dievaluasi lebih lanjut.
Dalam keterangan persnya di Garut, Andres Ramfuji menyatakan bahwa pernyataan Hasanuddin terkesan terlalu memuji kinerja yang justru merupakan kewajiban bupati sebagai Kedudukan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Bupati bukan hanya memberhentikan direksi saja. Lebih dari itu, bupati memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi secara komprehensif,” tegas Andres Ramfuji.
Andres justru menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Tarif dan Beban Tetap Air Minum pada Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut. Perbup 188 tahun 2023 ini meliputi ketentuan umum, tarif pemakaian air, tarif pelayanan non-air, tarif kesepakatan, hingga tata cara pembayaran.
“Perbup ini disinyalir membebani dan menjadi keluhan masyarakat. Bupati harus melakukan analisis menyeluruh terhadap hal ini, jangan hanya terpaku pada pergantian direksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, terlepas dari siapa pun direksi yang menjabat, yang terpenting adalah Perumda Air Minum Tirta Intan harus mampu menyediakan pelayanan prima bagi masyarakat. “Perbup ini harus menjadi perhatian serius.
Masyarakat mengeluhkan beban tarif, dan inilah yang harus dievaluasi secara mendalam oleh bupati sebagai pemimpin daerah,” kata Andres.
Sebelumnya, Pendiri LBH Pajajaran, Hasanuddin, mengapresiasi langkah Bupati Syakur memberhentikan direksi PDAM dalam kurun waktu kurang dari 100 hari jabatannya, meskipun langkah tersebut dianggap “menerobos visi, misi, dan program Garut Hebat” karena isu air bersih tidak menjadi fokus utama kampanye.
Hasanuddin juga menyoroti masalah etik terkait rangkap jabatan dewan pengawas sebagai Plt direksi serta potensi “unfairness” dalam proses seleksi direksi baru yang telah digugat ke PTUN.
Namun, Andres Ramfuji menekankan bahwa perspektif evaluasi harus diperluas pada kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. “Kami berharap bupati tidak hanya berfokus pada dinamika internal PDAM, tetapi juga mendengarkan keluhan masyarakat terkait tarif air. Ini adalah bentuk akuntabilitas yang sebenarnya,” pungkasnya.
Ketua KRAK Andres menyerukan agar Bupati Garut segera meninjau ulang dan mengevaluasi Perbup tarif air minum tersebut demi meringankan beban masyarakat serta memastikan pelayanan air bersih yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh warga Garut.






