Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Sekretariat DPRD Jabar Tidak Sesuai Ketentua Rp 133.386.078,00 Masih Dipertanyakan

SINARPAGINEWS.COM BANDUNG – Media massa memiliki peran vital dalam menyebarluaskan informasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada publik serta mengawal tindak lanjutnya.

Media berkewajiban untuk memberitakan temuan BPK secara akurat dan berimbang, serta mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan keuangan negara.
Lebih dari itu, media juga dapat berperan sebagai pengawas independen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, media daring sinarpaginews.com berdasrkan sumber LHP : 14/LHP/XVIII.BDG/01/2025 Tanggal : 7 Januari 2025 BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. melakukan konfirmasi kepada pejabat pengguna anggaran yaitu Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jawa Barat terkait ‘Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan.

Mengakibatkan:
a.Pemerintah Provinsi Jawa Barat berisiko tidak mendapatkan harga yang terbaik dan telah terbentuk di pasar atas Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan pada Sekretariat DPRD; dan 114/PI/PIK/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025
b Kelebihan pembayaran atas kekurangan bukti bukti log siar advertorial radio sebesar Rp133.386.078,00 terdiri dari: PT. CVD sebesar Rp18,087.942,00; dan PT. AM sebesar Rp115.298.136,00.

Konfirmasi ini bertujuan untuk meminta jawaban, penjelasan, dan informasi mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, termasuk penyetoran denda atau pengembalian kerugian negara.

Dalam sanggahanya dan jawaban Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jawa Barat terkait ‘Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Sekretariat DPRD menyampaikan sebagai beriikut:

“Menyatakan telah dilakukan audit oleh BPK sebagai lembaga yang berwenang dan tindaklanjutnya telah diproses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Terhadap tindak lanjut tersebut kiranya saudara (media) dapat melakukan konfirmasi kepada BPK sebagai pemeriksa yang berwenang.”

Ini sungguh ironis media mendapakan sumber data ini dari BPK belum lama ini masih seumur jagung dan dalam temuan BPK belum menyebutkan pihak DPRD (Sekwan) Provinsi Jawa Barat menyelesaikan atau menyetor kekurangan ke kas daerah Kelebihan pembayaran atas kekurangan bukti bukti log siar advertorial radio sebesar Rp133.386.078,00 terdiri dari: PT. CVD sebesar Rp18,087.942,00; dan PT. AM sebesar Rp115.298.136,00.

Publik tetap memiliki hak untuk mendapatkan informasi tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *