SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Sudah dua daerah yang akan melakukan pelantikan PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan pakaian Korpri lengkap, pada 29 September 2025.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014.
Artinya PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif sama dengan PNS, termasuk dalam hal pakaian dinas.
Permendagri No 11 Tahun 2020, secara jelas menyebutkan bahwa PPPK dapat menggunakan Pakaian Dinas Harian(PDH), pakaian khas daerah, serta batik Korpri pada moment tertentu.
Dengan demikian seragam Korpri tidak hanya diperuntukan bagi PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK.
PPPK Paduh Waktu juga termasuk PPPK yang memiliki NIP dan SK yanng meruoakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) .(Yudhistira)





