DJKI Apresiasi “Inspiration”, Inovasi LMKN dalam Pembayaran Royalti Musik

“Aplikasi Inspiration adalah wujud nyata komitmen LMKN dalam memperkuat komersialisasi musik di era digital

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan apresiasi atas peluncuran “Inspiration”, aplikasi digital besutan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menghadirkan sistem pembayaran royalti lagu dan musik secara daring melalui satu pintu.

DJKI menilai kehadiran aplikasi ini sebagai terobosan penting dalam memperkuat tata kelola hak cipta di Indonesia sekaligus memastikan pelindungan dan distribusi hak ekonomi bagi para pencipta serta pemilik hak terkait secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Aplikasi Inspiration adalah wujud nyata komitmen LMKN dalam memperkuat komersialisasi musik di era digital. Melalui sistem ini, para pencipta dan pemilik hak terkait dapat menerima hak ekonominya dengan lebih cepat dan pasti, sementara pengguna musik dapat memenuhi kewajiban hukumnya dengan mudah,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, di Jakarta, Senin (7/10/2025).

Agung menambahkan, inovasi LMKN tersebut sejalan dengan semangat DJKI untuk mendorong transformasi digital di bidang kekayaan intelektual. Ia menegaskan bahwa pelindungan hak cipta tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal penciptaan sistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.“Musik merupakan sektor yang sangat dinamis sekaligus rentan terhadap pelanggaran hak cipta. Karena itu, sistem seperti Inspiration menjadi sangat krusial agar para pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya, dan pengguna dapat beroperasi dengan kepastian hukum,” ujarnya.

Melalui Inspiration, LMKN kini menerapkan mekanisme pembayaran royalti terpusat secara digital untuk sebelas sektor usaha komersial yang memanfaatkan musik, seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi, lembaga penyiaran, hingga tempat hiburan. Sistem ini mempermudah para pengguna musik memperoleh izin resmi dan melakukan pembayaran royalti sesuai tarif yang berlaku.

DJKI menilai, langkah tersebut merupakan praktik baik (best practice) dalam penerapan kebijakan pelindungan kekayaan intelektual, karena mampu meminimalkan potensi pelanggaran hak cipta sekaligus menciptakan iklim usaha yang patuh regulasi.

Aplikasi ini juga menjadi bentuk konkret penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial wajib disertai izin dan pembayaran royalti melalui lembaga pengelola kolektif yang sah. Dalam hal ini, LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti penggunaan musik secara nasional, di bawah pengawasan DJKI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DJKI juga mengajak seluruh pencipta dan pemilik hak terkait untuk mencatatkan karya mereka melalui sistem resmi DJKI agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal. Di sisi lain, DJKI mengimbau para pengguna musik di sektor komersial agar menggunakan Inspiration sebagai sarana memperoleh izin dan membayar royalti.

“Pencatatan hak cipta adalah langkah awal memastikan karya terlindungi secara hukum. Setelah itu, bergabunglah dengan LMK atau LMKN agar distribusi royalti berjalan dengan mekanisme yang jelas dan terukur,” imbuh Agung.

DJKI berharap peluncuran Inspiration menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta. Dengan sistem digital yang terintegrasi dan transparan, DJKI optimistis pengelolaan royalti musik di Indonesia akan menjadi lebih tertib, efisien, dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen terus berkolaborasi dengan LMKN dan seluruh pemangku kepentingan agar ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia tumbuh sehat, berdaya saing, dan diakui hingga tingkat internasional,” pungkasnya.**

 


 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *