Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Triwulan III, Wali Kota Sukabumi Tekankan Efisiensi Sisa Waktu Percepat Capaian Target Pembangunan Daerah

SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI- Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya percepatan kinerja, kejujuran, dan integritas dalam proses pengendalian serta evaluasi pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Triwulan III Tahun 2025, yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi di Ruang Pertemuan Bappeda, dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Senin, 13 Oktober 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau capaian program dan kegiatan pembangunan hingga triwulan ketiga serta memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai target dan arah kebijakan daerah.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki dalam kegiatan tersebut, turut didampingi Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, serta dihadiri langsung Kepala Bappeda Hasan Asari, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Dalam arahannya, Wali Kota Sukabumi menekankan bahwa waktu dua setengah bulan ke depan harus digunakan secara efektif untuk mempercepat capaian target pembangunan daerah, khususnya terkait sepuluh program strategis nasional.

“Kita ada waktu dua setengah bulan. Apa yang akan kita kerjakan ke depan, artinya kita jangan diam. Sudah berapa persen untuk mewujudkan 10 program strategis nasional. Itu yang penting dalam merespons program pusat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa evaluasi harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki dan mempercepat kinerja ke depan, bukan hanya melihat capaian masa lalu.

“Kalau kita mengacu kepada evaluasi ke belakang, itu karena yang sudah tidak mungkin diubah, namun yang penting adalah bagaimana mensukseskan dua setengah bulan ke depan, target PAD kita terus meningkat, dari rencana Rp130 miliar diharapkan bisa mencapai hingga ke angka Rp140 miliar, fokus saja di situ,” pintanya.

Wali kota menegaskan pentingnya penyelesaian tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah masuk ke kas daerah agar segera direalisasikan.

Selain itu H. Ayep Zaki juga menegaskan kembali bahwa evaluasi harus menjadi momentum memperbaiki kinerja bukan sekadar formalitas laporan.

Ia menekankan pentingnya kerja keras, kejujuran, dan sinergi antarperangkat daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kita harus semangat dan fokus bekerja, memastikan seluruh program berjalan dengan baik, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Semua ini kita lakukan demi Kota Sukabumi yang maju, produktif, dan berdaya saing,” pungkasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Hasan Asari

Sementara Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Hasan Asari, menambahkan bahwa evaluasi kinerja (Evkin) dilakukan dengan menggunakan alat ukur berupa pagu anggaran APBD murni melalui aplikasi Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Kinerja (SIPEKA).

“Evaluasi ini menggunakan aplikasi SIPEKA untuk mengukur aktivitas, program, dan indikator kinerja. Setiap perangkat daerah akan ditampilkan dalam warna berbeda, mulai dari hijau, biru, kuning, hingga merah, untuk menandakan tingkat ketercapaian, dari sangat tinggi sampai sangat rendah,” ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa masih terdapat beberapa perangkat daerah dengan capaian kinerja berwarna merah, terutama pada triwulan ketiga.

Namun demikian, perbandingan antara serapan anggaran dan capaian kinerja menunjukkan bahwa ada beberapa OPD dengan serapan tinggi tetapi capaian belum maksimal karena keterbatasan bukti output (evidence), jelasnya.

Asep Supriadi selaku panitia pelaksana kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Triwulan III Tahun 2025

Asep Supriadi selaku panitia pelaksana menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan yang dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

Dalam laporannya Asep menyampaikan bahwa proses pengendalian dan evaluasi pembangunan dilakukan secara berkelanjutan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Proses evaluasi berjalan dari awal sampai akhir, pengendalian dan evaluasi dilakukan sejak proses perencanaan itu dimulai, sedangkan untuk evaluasi, dilakukan pada ruang lingkup tertentu, seperti yang kita laksanakan hari ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari regulasi terbaru, antara lain Permendagri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang pembinaan dan pengawasan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Asep menjelaskan bahwa kepala daerah wajib memahami dan melaksanakan program strategis nasional serta melaporkannya secara berkala setiap enam belas hari.

“Ada sepuluh program strategis nasional yang menjadi penilaian bagi kepala daerah setiap tahunnya, termasuk pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, pengadaan barang dan jasa dalam negeri, kesehatan, pendidikan, hingga pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Evaluasi ini juga menjadi dasar pemberian insentif fiskal bagi pemerintah daerah. Selain penghargaan, terdapat sanksi apabila daerah tidak mendukung pelaksanaan program strategis nasional tersebut, tuturnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *