SINARPAGINEWS.COM MAJALENGKA,- Viral sebuah ruang kelas di SDN Kadipaten 2, Kabupaten Majalengka, yang berubah fungsi menjadi warung memicu perhatian publik. Di balik polemik itu, ada sejarah panjang, kebijakan lama, hingga celah legalitas yang selama bertahun-tahun tak tersentuh. Dinas Pendidikan Majalengka pun akhirnya turun tangan, dipimpin langsung Kabid SD, Asep Fajar Aliwardhana, S.IP., M.A.P.,.
Penelusuran awal dari keterangan resmi Disdik mengungkap bahwa ruang yang kini difungsikan sebagai warung ternyata sudah lama tercatat di sistem Dapodik sebagai Koperasi Siswa (Kopsis). Namun fungsi koperasi itu tidak pernah berjalan sebagaimana mestinya.
Kabid SD, Asep, mengonfirmasi bahwa pihaknya memanggil kepala sekolah untuk mengurai persoalan ini. Dari pertemuan itu, Asep mendapati fakta bahwa kepala sekolah yang menjabat saat ini tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal sejarah ruangan tersebut.
“Menurut kepala sekolah, warung itu merupakan peninggalan kepala sekolah sebelumnya. Beliau baru menjabat beberapa tahun, sehingga tidak tahu asal-usul kebijakan yang dulu dibuat,” ungkap Asep saat dihubungi Selasa (18/11/2025).
Informasi itu memperkuat dugaan bahwa peralihan fungsi ruang kelas sudah terjadi jauh sebelum sistem administrasi pendidikan menjadi ketat dan terintegrasi digital.
Asep menguraikan temuan penting lainnya: sekitar 15–20 tahun lalu, kepala sekolah lama memberi kebijakan tidak tertulis kepada penjaga sekolah yang saat itu belum mendapatkan upah. Untuk membantu ekonomi, penjaga diberi izin memakai ruang kelas kosong sebagai warung.
“Dulu sekolah tidak punya anggaran membayar penjaga. Karena sekolah juga masih rawan, belum ada pagar, maka ruang kosong diberikan sebagai bentuk balas jasa,” ujar Asep.
Praktik ini terus berjalan dari generasi ke generasi, tanpa pernah diresmikan sebagai koperasi yang sah. Bahkan struktur pengurus Kopsis tidak ada.
Meski tercatat sebagai koperasi di Dapodik, kenyataannya warung tersebut tidak beroperasi sebagai koperasi siswa. Status administrasi dan praktik lapangan tidak pernah selaras. Pemilik warung juga mengaku tidak mengurus legalitas koperasi karena dirasa “terlalu rumit”.
Situasi berubah ketika pemilik warung diangkat menjadi tenaga PPPK di salah satu puskesmas. Ia menyerahkan kembali warung kepada pihak sekolah. Namun alih-alih ditutup, sekolah menyarankan agar istrinya melanjutkan aktivitas berjualan, bahkan dengan rencana penambahan modal sekolah.
Saran ini justru memperpanjang persoalan yang seharusnya bisa dihentikan.
Kabid SD Instruksikan Penghentian Warung: “Harus Tunggu Arahan Dinas”
Setelah menelusuri alur panjang tersebut, Asep mengambil langkah tegas. Ia menegaskan kegiatan warung harus dihentikan sementara karena berkaitan dengan status ruang sebagai koperasi siswa sebuah entitas yang regulasinya wajib melibatkan Dinas Koperasi.
“Sudah kami arahkan agar seluruh aktivitas warung dihentikan dulu sambil menunggu arahan lanjutan dari Kepala Dinas Pendidikan,” tegas Asep.
Langkah ini menjadi titik balik dari persoalan yang bertahun-tahun dibiarkan berjalan tanpa aturan yang jelas.
Hingga kini, setidaknya masih ada tiga hal yang perlu penelusuran lebih lanjut:
1. Apakah ruang kelas boleh dialihkan fungsinya tanpa SK resmi?
2. Mengapa status Kopsis tercatat di Dapodik tetapi tidak berjalan sebagai koperasi yang legal?
3. Bagaimana pengawasan internal sekolah bisa mengabaikan fungsi ruang tersebut selama bertahun-tahun?
Disdik Majalengka menyatakan pihaknya akan mendalami persoalan ini agar kejadian serupa tidak kembali terulang di sekolah lain.(Yudhistira)
Investigasi Ruang Kelas Jadi Warung di SDN Kadipaten 2: Jejak Lama yang Baru Terungkap, Kabid SD Turun Tangan.






