SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Iing Misbahudin, mendorong Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk segera memberikan kepastian hukum atas status 38 rumah di Perumahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, yang hingga kini belum memiliki sertifikat kepemilikan.
Perumahan tersebut berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah dan pada awalnya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Namun dalam perjalanannya, puluhan warga yang membeli rumah dari pihak pengembang justru terjebak persoalan legalitas setelah diketahui adanya pemutusan kontrak kerja sama antara pengembang dan pemerintah daerah.
Salah seorang warga, Tony P. Suwarno, mengatakan para pembeli sama sekali tidak mengetahui persoalan kontraktual tersebut saat melakukan transaksi.
“Kami membeli rumah dengan keyakinan seluruh proses legalitas akan diurus oleh pengembang. Kami baru mengetahui belakangan bahwa kontraknya dengan pemerintah daerah sudah diputus,” ujar Tony saat ditemui di kediamannya, Sabtu (13/12/2025).
Persoalan semakin kompleks setelah pemilik perusahaan pengembang meninggal dunia. Warga yang berharap ada kejelasan justru menemui kebuntuan setelah ahli waris menyatakan tidak mampu menyelesaikan masalah pengurusan sertifikat.
Upaya warga mengadukan persoalan ini kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka pada masa kepemimpinan Bupati Karna Sobahi juga belum membuahkan hasil hingga kini.
Menanggapi kondisi tersebut, H. Iing Misbahudin menilai negara tidak boleh abai terhadap persoalan yang menyangkut hak dasar warga atas tempat tinggal yang sah.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ada warga yang sudah lanjut usia, bahkan ada yang meninggal dunia. Pemerintah daerah harus hadir dan memberikan kepastian hukum bagi warga,” kata Iing.
Ia menegaskan, DPRD siap memfasilitasi dialog antara warga dan pemerintah daerah agar ditemukan solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Iing berharap, di bawah kepemimpinan daerah yang baru dengan visi Majalengka Langkung SAE, penyelesaian persoalan sertifikat rumah di Perumahan Sindangkasih dapat menjadi prioritas, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola pemanfaatan aset pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Majalengka belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyelesaian status hukum perumahan tersebut.(Yudhistira)





