Wali Kota Sukabumi dan MenPAN-RB Sepakati Penataan Belanja Pegawai demi Perkuat Pembangunan

SINARPAGINEWS.COM JAKARTA — Pemerintah Kota Sukabumi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati langkah penataan belanja pegawai sebagai strategi memperkuat pembangunan dan pelayanan publik.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Fokus pembahasan diarahkan pada tingginya proporsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi yang diproyeksikan mencapai 49 persen pada 2026. Kondisi ini dinilai membatasi ruang fiskal daerah untuk membiayai belanja modal, infrastruktur, serta program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan, penataan belanja pegawai menjadi langkah penting agar APBD dapat lebih sehat dan produktif. Pemerintah daerah menargetkan penurunan belanja pegawai secara bertahap hingga mendekati 30 persen, sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga anggaran pembangunan dapat diperkuat.

“Penataan belanja pegawai ini bertujuan membuka ruang yang lebih besar bagi pembangunan kota dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Ayep Zaki.

Ia menjelaskan, pertemuan dengan Kementerian PAN-RB memberikan banyak masukan terkait kebijakan kepegawaian dan pengelolaan anggaran daerah. Seluruh rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan tetap berpegang pada regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai bagian dari langkah pengendalian belanja, Pemerintah Kota Sukabumi memberlakukan moratorium sementara penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 hingga evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepegawaian selesai dilakukan. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengganggu layanan dasar kepada masyarakat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Galih Marelia Anggraeni, serta Ketua Tim Kerja Pengendalian Pegawai (TKPP) Kota Sukabumi H. Ubaydillah.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah menambahkan, penataan kepegawaian ke depan akan dibarengi dengan evaluasi kinerja ASN yang lebih ketat. Pegawai dengan kinerja baik dan masih dibutuhkan organisasi akan tetap dipertahankan, sementara penyesuaian dapat dilakukan terhadap pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini diharapkan menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” jelas Taufik.

Kementerian PAN-RB menilai kebijakan tersebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional untuk membangun pemerintahan yang efisien dan akuntabel.

Dengan menurunkan belanja pegawai dan mengalihkan anggaran ke sektor belanja modal serta infrastruktur, Pemerintah Kota Sukabumi berharap pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *