Sumber Foto : Situs Web Resmi Imigrasi Republik Indonesia
SINARPAGINEWS.COM JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan Imigrasi tetap membuka layanan paspor secara terbatas pada hari libur Natal dan Tahun Baru melalui mekanisme walk-in.
“Pemohon paspor dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda dapat dilayani secara walk-in pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026,” kata Yuldi dalam keterangannya melalui Situs Web Resmi Imigrasi Republik Indonesia
Ia menjelaskan, kondisi darurat yang dimaksud antara lain pemohon yang harus menjalani pengobatan di luar negeri, atau memiliki keluarga inti yang meninggal dunia atau sedang sakit di luar negeri. Pemohon wajib membawa dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi tersebut.
Sementara itu, pelayanan paspor pada 29 hingga 31 Desember 2025 tetap beroperasi normal seperti hari kerja biasa. Masyarakat dapat mengakses layanan paspor sesuai prosedur tanpa pembatasan khusus.
Selain layanan paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan pelayanan izin tinggal keimigrasian tetap berjalan. Permohonan izin tinggal yang masuk sebelum libur Natal akan diselesaikan sebelum 25 Desember 2025, sedangkan permohonan yang masuk pada masa libur akan diselesaikan pada 29–31 Desember 2025.
Khusus pada hari libur nasional, Imigrasi tetap melayani penyelesaian izin tinggal tertentu, terutama bagi pemohon yang mengalami overstay atau yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.
“Untuk layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami optimalkan mengingat tingginya mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun,” ujar Yuldi.
Selain pelayanan, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan pengawasan keimigrasian secara serentak di seluruh Indonesia selama periode 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Pengawasan difokuskan pada lokasi-lokasi dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi.
Yuldi menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kelangsungan pelayanan publik sekaligus keamanan dan kedaulatan negara di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Saya mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas selama periode Natal dan Tahun Baru. Ini merupakan wujud nyata pelayanan kepada masyarakat dan upaya menjaga keamanan negara,” pungkasnya. (Red)






