Wali Kota Sukabumi Tegaskan Optimalisasi Pajak Daerah dan Larangan Pungli

SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam mengoptimalkan pajak daerah secara transparan dan berintegritas, sekaligus melarang keras praktik pungutan liar (pungli) dalam seluruh proses perpajakan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Ayep Zaki saat memimpin rapat koordinasi implementasi optimalisasi pajak daerah bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Sukabumi di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (4/1/2026).

Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, optimalisasi pajak harus dilakukan secara terencana, adil, dan tidak memberatkan masyarakat.

“Optimalisasi pajak daerah harus dilakukan secara berkelanjutan, menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Ayep Zaki.

Wali Kota juga menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar maupun permintaan dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak oleh aparatur pemerintah. Ia menekankan bahwa seluruh proses pemungutan pajak daerah wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada pungli. Aparatur dilarang meminta atau menerima apa pun dari wajib pajak, dan wajib pajak juga dilarang memberikan sesuatu kepada petugas. Jika terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah terkait, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta pejabat teknis lainnya.

Pembahasan difokuskan pada evaluasi realisasi pajak daerah, identifikasi potensi pajak yang belum tergarap optimal, serta penguatan pengawasan internal.

Selain itu, dibahas pula pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi berharap optimalisasi pajak daerah dapat berjalan maksimal, bersih dari praktik pungli, serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *