Kepala Bappeda Tegaskan Kepatuhan Pajak dan Larangan Gratifikasi, Pemkot Sukabumi Perkuat Tata Kelola Bersih

Sumber Foto: Media Sosial Resmi Dinkes Kota Sukabumi (dinkeskotasukabumi)

SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI– Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penegakan kepatuhan pajak daerah serta larangan tegas terhadap segala bentuk gratifikasi.

Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan penegasan kepada pelaku usaha serta Wajib Pajak Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi serta unsur BPKD, DPMPTSP, dan tim terkait, sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor 900.1.13.1/11/BPKPD/2026 tentang Kewajiban Kepatuhan dan Larangan Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Pungutan Pajak Daerah.

Dikutip dari media sosial resminya Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Kepala Bappeda Mohammad Hasan Asari, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar administrasi, melainkan langkah awal penegakan prinsip integritas dalam sistem perpajakan daerah. Seluruh Wajib Pajak diwajibkan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh proses perpajakan berjalan transparan, bebas dari praktik pungutan liar, serta tidak membuka ruang bagi permintaan imbalan atau gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Kegiatan monitoring ini juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Sukabumi dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Jenis pajak yang menjadi perhatian mencakup PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Air Tanah.

Selain penguatan pengawasan internal, Pemerintah Kota Sukabumi mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas perpajakan daerah. Masyarakat dan Wajib Pajak diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran, pungutan liar, atau gratifikasi melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Sukabumi di hotline 0857-2150-1111.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah serta dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Sukabumi optimistis dapat membangun sistem perpajakan yang berkeadilan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Bersama, kita wujudkan Kota Sukabumi yang taat pajak, berintegritas, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *