SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI- Pemerintah Kota Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban tata ruang sebagai fondasi pembangunan kota yang berkelanjutan.
Melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi menggelar rapat pembahasan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada 23 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Nomor: PM.03.3/003700.33/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Rapat tersebut digelar untuk melakukan pembahasan sekaligus klarifikasi terhadap daftar indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang tercatat di wilayah Kota Sukabumi.
Forum ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan di Kota Sukabumi berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah memandang pengendalian pemanfaatan ruang sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat menelaah berbagai data indikasi pelanggaran yang dihimpun dari hasil pemantauan pemanfaatan ruang. Setiap temuan dibahas secara mendalam guna memastikan keakuratan data sekaligus merumuskan langkah penanganan yang tepat sesuai dengan regulasi penataan ruang yang berlaku.
Selain itu, rapat ini juga menjadi bagian dari proses penguatan pengawasan tata ruang di tengah dinamika pembangunan kota. Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan bahwa proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak dimaksudkan sebagai ruang kompromi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sebaliknya, revisi RTRW diharapkan dapat semakin memperkuat sistem pengendalian pembangunan sehingga pemanfaatan ruang di Kota Sukabumi tetap berada dalam koridor perencanaan yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap pengelolaan ruang kota dapat berjalan lebih disiplin, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan.
Pada akhirnya, tata ruang yang tertib menjadi kunci bagi terciptanya pembangunan kota yang berkualitas, seimbang, dan berkelanjutan. Sebab, kota yang tumbuh dengan perencanaan yang baik akan mampu menghadirkan ruang hidup yang aman, nyaman, dan layak bagi seluruh warganya.





