Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, PLN Pastikan Keandalan Layanan di Tengah Dinamika Global

Foto: Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA, – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu cemas. Pemerintah telah menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap guna menjaga daya beli. Kami juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3).

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.

Kehadiran energi listrik yang andal dan terjangkau berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, salah satunya terhadap usaha pembibitan ayam di Muara Enim, Sumatera Selatan

Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN dalam menjalankan kebijakan tersebut sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan.

“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang menjaga stabilitas tarif listrik. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai tulang punggung ketenagalistrikan nasional, PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir serta memastikan layanan kelistrikan tetap optimal di seluruh wilayah Indonesia.

“PLN siap mendukung kebijakan Pemerintah dengan menjaga keandalan sistem, memperluas akses listrik yang berkeadilan, serta meningkatkan efisiensi operasional,” tambah Darmawan.

Informasi lengkap terkait tarif tenaga listrik Triwulan II 2026 dapat diakses melalui laman resmi PLN: https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment⁠

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *