SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui kebijakan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), para pekerja di sektor ini kini dapat memperoleh perlindungan dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM). Selain menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, langkah ini juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, program ini sekaligus menjadi wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (care), serta memperkuat kepercayaan publik (credibility) terhadap layanan jaminan sosial.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya sektor informal. Kami mengajak seluruh pekerja untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada yang bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Program keringanan iuran ini berlaku bagi pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif. Selama periode April hingga Desember 2026, peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Dengan demikian, total iuran selama sembilan bulan hanya mencapai Rp75.600.
Meski iuran mendapatkan potongan, Agung menegaskan bahwa kualitas layanan dan manfaat yang diterima peserta tidak mengalami pengurangan. Peserta tetap berhak atas santunan kecelakaan kerja hingga maksimal Rp70 juta, layanan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Untuk mempermudah akses, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai kanal pendaftaran dan pembayaran iuran. Selain melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan situs resmi, peserta juga dapat melakukan transaksi melalui mitra seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, hingga dompet digital.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak. Dengan perlindungan ini, pekerja dapat bekerja lebih aman, produktif, dan sejahtera, serta berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Di tingkat daerah, dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian. Ia menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pekerja informal di wilayah Sukabumi.
Menurutnya, program ini menjadi peluang besar bagi pekerja BPU untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan biaya yang sangat ringan, namun dengan manfaat yang signifikan.
“Kami siap melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami pentingnya program ini. Ini kesempatan baik bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan dengan iuran terjangkau,” ujar Alpian.
Ia pun mengajak seluruh pekerja informal di Sukabumi agar tidak melewatkan program tersebut.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Dengan iuran yang sangat ringan, pekerja sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial semakin meningkat,” pungkasnya. (Red)






