SINARPAGINEWS.COM, TEGAL – Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal (FH UPS) Menggelar Seminar Nasional (Semnas) dengan menghadirkan dua narasumber ternama. Acara digelar di Lantai dua aula kampus II UPS Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tegal pada Kamis (18/6/2026).
Dua Narasumber ternama yang dihadirkan yakni, Dr. Ir. Harris Turino Kurniawan, M.Si., M.M. selaku Anggota Komisi XI DPR RI dan Prof. Dr. Agusman, S.E., Akt., MBA selaku Anggota Dewan Komisioner OJK RI.
Hadir pula pada kesempatan itu, Rektor Universitas Pancasakti Tegal yang diwakili Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Dr. Imam Asmarudin SH MH dan Dekan FH UPS Dr. Kus Rizkianto, SH.,MH didampingi Wakil Dekannya , Joshapat Fransiscus Kurniawan dari OJK, Sutari., SH., MH, H. Edy Suripno, SH. MH, Hj.Ratna.n S.PT, Purnomo., SH (DPRD Kota Tegal, serta Dosen FH UPS bersama tamu undangan serta peserta seminar.
Dekan FH UPS Dr. Kus Rizkianto, SH MH menyampaikan, seminar yang digelar mengangkat tema “Penguatan Regulasi Keuangan Digital untuk Mewujudkan Stabilitas dan Inklusi Keuangan Nasional.”
Disampaikan bahwa, Transformasi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk sektor keuangan. Kehadiran layanan keuangan digital, seperti perbankan digital, dompet elektronik, teknologi finansial, dan berbagai inovasi berbasis teknologi lainnya, telah membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh layanan keuangan secara cepat, mudah, dan efisien.
Perkembangan ini tentunya membawa banyak manfaat. Keuangan digital mampu menjangkau masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh layanan keuangan formal, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya saing bangsa di era ekonomi digital.
Namun demikian, di balik berbagai peluang tersebut, terdapat pula tantangan yang perlu kita hadapi bersama. Risiko keamanan siber, perlindungan data pribadi, penyalahgunaan teknologi, praktik keuangan ilegal, hingga potensi gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang adaptif, responsif, dan mampu mengimbangi perkembangan teknologi yang begitu cepat.
Melalui seminar ini, saya berharap akan lahir berbagai gagasan, masukan, dan rekomendasi yang konstruktif dari para narasumber dan peserta. Sinergi antara pemerintah, regulator, industri, akademisi, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam membangun kerangka regulasi yang kuat sekaligus mendukung inovasi keuangan digital yang aman dan inklusif.
Sementara itu, salah satu narasumber, Dr. Ir. Harris Turino Kurniawan, M.Si., M.M. selaku Anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan, Pinjaman daring yang legal merupakan layanan pembiayaan berbasis teknologi yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggara yang legal wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, transparansi biaya, serta menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna.
Sebaliknya, pinjaman ilegal biasanya menawarkan proses pencairan yang sangat cepat tanpa prosedur yang jelas, mengenakan bunga dan denda yang tidak transparan, serta kerap melakukan penagihan dengan cara intimidatif. Selain itu, aplikasi pinjaman ilegal sering meminta akses berlebihan terhadap data pribadi pengguna, seperti kontak telepon dan galeri foto.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman daring sebelum mengajukan pinjaman. Informasi mengenai daftar penyelenggara yang berizin dapat diakses melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Call center 157.
Informasi pribadi dan riwayat transaksi yang tersimpan dalam sistem penyelenggara harus dikelola sesuai ketentuan perlindungan data yang berlaku. Keamanan data menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Pemerintah, regulator, dan pelaku industri terus mendorong peningkatan literasi keuangan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan paylater secara bijak. Pengguna diimbau untuk memahami syarat dan ketentuan layanan, memperhitungkan kemampuan membayar, serta menghindari penggunaan fasilitas kredit untuk kebutuhan yang tidak mendesak.
Dengan pengelolaan yang tepat, layanan paylater dinilai dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan inklusi keuangan. Namun, keseimbangan antara kemudahan akses pembiayaan, perlindungan data, dan pengelolaan risiko tetap menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.(Hid/adv).






