Jakarta -SINAR PAGI NEWS -Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Senin (20/7/2026) untuk menghimpun pandangan fikih terkait pelaksanaan ibadah haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menjelaskan, RDPU dilaksanakan berdasarkan jadwal Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah pada 11 Maret 2026 serta hasil rapat internal Komisi VIII DPR RI pada 12 Mei 2026.
Kegiatan tersebut digelar untuk memperoleh pandangan fikih dari para ulama terkait implementasi berbagai kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji. RDPU kali ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan ormas Islam mengenai perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji, imbuhnya.
RDPU itu mengundang beberapa Ormas Islam seperti Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), LDII, Mathla’ul Anwar, Al Jam’iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam (PUI). Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga mengundang Nahdlatul Ulama dan beberapa ormas Islam lainnya.
Dalam kesempatan itu, DPP LDII mengusulkan tiga hal yaitu tentang tata kelola dam dalam pelaksanaan haji tamattu’, optimalisasi syafari wukuf dan tanazul berbasis uzur syar’i.
kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar’i” ujar Tri Gunawan sekretaris umum DPP LDII
Pada aspek dam tamattu’, DPP LDII menegaskan, penyembelihan dam merupakan bagian dari ibadah yang harus memenuhi ketentuan syariat. Karena itu, penyembelihan sebaiknya tetap dilaksanakan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, disertai sistem distribusi yang transparan kepada fakir miskin di Mekah.






