SINARPAGINEWS.COM KAB. SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026, Senin (3/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 sekaligus memperkuat proses pembahasan arah kebijakan keuangan dan pembangunan daerah.
Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Penandatanganan tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sekaligus menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melanjutkan proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain membahas anggaran tahun mendatang, DPRD juga menerima Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan kondisi keuangan daerah serta dinamika pelaksanaan program pembangunan pada tahun berjalan.
Pada rapat yang sama, Bupati Sukabumi juga menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan yang berkaitan dengan penguatan tata kelola keuangan daerah sekaligus penyempurnaan regulasi.
“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ungkap Budi.
Menurutnya, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang harus dilakukan ketika terjadi perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian terhadap program pembangunan.
«“Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.»
Sementara terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya, Budi mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah memberikan penjelasan terhadap masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.
Ketua DPRD juga menyampaikan agenda lanjutan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD. Rapat gabungan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026.
Selanjutnya, Rapat Paripurna mengenai kesepakatan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.
Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran dan legislasi, sekaligus memastikan kebijakan keuangan daerah tetap diarahkan pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.





