SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI — Rancangan Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan serius dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (3/9/2026). Sejumlah fraksi menguji kembali asumsi pendapatan, kebutuhan belanja hingga tata kelola pembiayaan daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi fiskal aktual.
Sorotan utama mengarah pada munculnya defisit sebesar Rp40,7 miliar.
Angka tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dua persoalan sekaligus, yakni tidak terealisasinya asumsi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp22,6 miliar serta kebutuhan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp18,093 miliar.
Dalam pemandangan umum fraksi, persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai kekurangan angka dalam struktur APBD. DPRD juga mempertanyakan bagaimana asumsi pendapatan tersebut sebelumnya dibangun dan bagaimana pemerintah daerah mengantisipasi perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat.
Fraksi PKS dan PDIP menjadi bagian yang menyoroti dasar penyusunan asumsi tambahan DAU dalam KUA-PPAS awal. Kedua fraksi mendorong agar perencanaan anggaran ke depan lebih bertumpu pada data fiskal yang realistis dan terukur.
PDIP juga memberikan perhatian khusus terhadap pendataan peserta PBI-UHC. Dengan kebutuhan anggaran mencapai belasan miliar rupiah, akurasi data dinilai penting agar pembiayaan jaminan kesehatan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Fraksi NasDem, Golkar dan Gerindra membawa pembahasan ke persoalan yang lebih mendasar: kemampuan Kota Sukabumi meningkatkan pendapatan daerah tanpa terus bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) didorong melalui intensifikasi pajak, digitalisasi pembayaran, penyederhanaan layanan hingga pencarian sumber retribusi baru.
NasDem memberi penekanan bahwa peningkatan PAD semestinya mengikuti pertumbuhan ekonomi daerah dan tidak justru menambah beban bagi daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.
Dari sisi belanja, Fraksi PAN dan Demokrat meminta pemerintah melakukan rasionalisasi terhadap pengeluaran yang dinilai kurang produktif, termasuk perjalanan dinas.
Efisiensi tersebut, menurut pandangan fraksi, semestinya diarahkan kembali untuk membiayai kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Golkar dan Gerindra secara khusus mendorong agar ruang fiskal hasil efisiensi diprioritaskan untuk pelayanan dasar, seperti fasilitas Puskesmas, BOSDA, perbaikan jalan lingkungan hingga dukungan bagi UMKM.
Persoalan lain muncul dari Fraksi Kebangkitan Rakyat yang menyoroti transparansi dalam perubahan penjabaran APBD. Fraksi tersebut mempertanyakan adanya tiga kali pergeseran pada Januari, Maret dan Mei yang dinilai belum disampaikan kepada legislatif, termasuk pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp8 miliar pada pergeseran ketiga.
Demokrat dan PKS juga meminta rincian penggunaan BTT sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara PPP memilih membawa pandangan lebih rinci mengenai persoalan tersebut ke pembahasan di Badan Anggaran.
Pemkot Jawab Sorotan DPRD
Berbagai catatan fraksi kemudian mendapat respons dari Pemerintah Kota Sukabumi melalui jawaban Wali Kota H. Ayep Zaki.
Pemkot menyatakan akan melakukan penyesuaian terhadap alokasi belanja yang sebelumnya ditambahkan dalam perubahan RKPD dan KUA-PPAS.
Namun, penyesuaian tersebut tidak diberlakukan terhadap seluruh program. P2RW dan persiapan Porprov tetap dipertahankan, sebagai program yang dinilai memiliki kepentingan strategis bagi daerah.
Langkah pengendalian belanja juga dilakukan melalui penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS untuk alokasi November 2026. Pembayaran tersebut direncanakan baru disalurkan pada Januari 2027.
Di sisi pendapatan, Pemkot tidak hanya mengandalkan penyesuaian belanja.
Per 31 Agustus 2026, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan tambahan DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Langkah tersebut menjadi salah satu upaya untuk mempersempit tekanan terhadap ruang fiskal daerah setelah asumsi tambahan DAU sebelumnya tidak terealisasi.
PBI-UHC Jadi Beban Tambahan
Dalam forum tersebut, Pemkot juga memberikan penjelasan mengenai meningkatnya kebutuhan pembiayaan PBI-UHC.
Menurut penjelasan pemerintah daerah, tekanan tersebut muncul setelah penghentian skema bantuan 40 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kondisi itu kemudian diperberat oleh perubahan kuota demografi serta penonaktifan kepesertaan dari Kementerian Sosial.
Dengan kondisi tersebut, kebutuhan pembiayaan kesehatan menjadi salah satu komponen yang harus dipertahankan dalam perhitungan perubahan APBD.
Sementara untuk memperkuat PAD, Pemkot mulai mendorong penerapan split payment.
Melalui sistem pembayaran digital tersebut, pajak restoran sebesar 10 persen dirancang dapat langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) bersamaan dengan transaksi konsumen.
Model tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
Untuk sisi pembiayaan, Pemkot menyatakan SiLPA 2025 hasil audit BPK sebesar Rp46,95 miliar dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk menutup defisit.
Dana tersebut berasal dari sejumlah sumber, antara lain kas daerah, BLUD, dana kapitasi dan BOK.
Sementara pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar tetap diarahkan kepada Perumda BPR Kota Sukabumi. Penyertaan modal tersebut dipertahankan dengan tujuan memperkuat kapasitas bank daerah dalam menyalurkan kredit bagi sektor UMKM.
Rapat Paripurna kemudian mengarahkan pembahasan teknis lebih lanjut kepada Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi.
Dengan demikian, persoalan perubahan APBD 2026 belum berhenti pada jawaban pemerintah.
Defisit Rp40,7 miliar, kemampuan meningkatkan PAD, akurasi pembiayaan PBI-UHC, efisiensi belanja, serta transparansi penggunaan anggaran masih akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan DPRD bersama Pemkot sebelum struktur akhir Perubahan APBD 2026 disepakati.





