BPJPH Terbitkan Aturan Baru Produk Halal Impor, Konsumen Makin Terlindungi

SINARPAGINEWS.COM,  JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan aturan baru untuk memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Peraturan ini menjadi pedoman dalam memastikan produk halal impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan jaminan produk halal (JPH).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memberikan dua kepastian sekaligus, yakni kepastian halal bagi konsumen dan kepastian usaha bagi pelaku usaha.

“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Babe Haikal, aturan mengenai produk halal impor juga menjadi bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih produk yang beredar di pasaran.

Di sisi lain, pelaku usaha mendapatkan kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi untuk produk yang berasal dari luar negeri.

“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal,” katanya.

Produk Impor Wajib Jelas Status Halalnya

Babe Haikal menegaskan, masyarakat berhak mengetahui status kehalalan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Namun, menurut dia, proses pemastian halal juga harus dibuat secara terukur agar tidak menambah proses yang tidak diperlukan bagi pelaku usaha.

“Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BPJPH, kata dia, akan mendukung pelaksanaan pemastian tersebut dengan sistem elektronik yang terintegrasi.

“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” ujarnya.

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 sebelumnya telah melalui serangkaian pembahasan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Penyusunan aturan juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Sertifikasi Halal Tahap Kedua Berlaku Oktober 2026

Penerbitan aturan ini berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Kewajiban tersebut juga mencakup produk yang berasal dari luar negeri.

Babe Haikal mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen. Kebijakan ini juga memiliki dampak terhadap dunia usaha dan perkembangan industri halal nasional.

Dengan mekanisme pemastian yang jelas dan terintegrasi, pelaksanaan sertifikasi halal dinilai dapat mendorong tumbuhnya ekosistem industri halal sekaligus membuka potensi nilai ekonomi.

Potensi tersebut antara lain berasal dari layanan sertifikasi, pengujian, inspeksi, dan berbagai aktivitas pendukung dalam ekosistem industri halal.

“Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya,” kata Babe Haikal.

93 Persen Konsumen Perhatikan Logo Halal

Pentingnya kepastian halal juga terlihat dari perhatian masyarakat terhadap logo halal pada produk.

Berdasarkan survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023, sebanyak 83 persen dari 1.014 responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk.

Untuk kategori makanan, perhatian terhadap logo halal bahkan mencapai 93 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa status halal menjadi salah satu pertimbangan penting masyarakat sebelum membeli produk.

Karena itu, BPJPH menilai mekanisme pemastian produk halal, termasuk produk impor, penting untuk memberikan rasa aman kepada konsumen.

“Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” tegas Babe Haikal.

BPJPH juga mendorong importir dan lembaga inspeksi memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026.

Langkah tersebut diharapkan membuat pelaksanaan pemastian produk halal impor berjalan efektif, melindungi konsumen, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *