Kasus Dugaan Perambahan HGU PTPN 4 di Kotawaringin Barat Disidangkan, Kerugian Rp1,18 Miliar

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Perkara dugaan perambahan dan jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 4 Regional V Kebun Kumai di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kini bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Dalam perkara ini, terdakwa Samsuri bin Tamin didakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian perusahaan perkebunan negara tersebut mencapai Rp1,18 miliar.

Perkara dengan nomor 256/Pid.Sus/2026/PN.Pbun itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan memasuki tahap persidangan. Informasi mengenai perkembangan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, oleh Sinar Bintang Aritonang, SE, SH, yang mengikuti proses persidangan.

Perkara tersebut bermula pada 2021. Lahan seluas sekitar 4,5 hektare di Blok 316 dan 317 Afdeling III, Dusun Semangang, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, disebut merupakan bagian dari HGU Nomor 002 Tahun 2012 milik PTPN 4 Regional V Kebun Kumai.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, lahan tersebut diduga diperjualbelikan oleh Sahrul alias Anang Kancil bin Aini, Toyan, dan Aliyas kepada Samsuri dengan nilai transaksi Rp112,5 juta.

Para penjual disebut mengetahui bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan HGU PTPN 4. Dalam keterangan yang disampaikan, ketika Samsuri mempertanyakan keberadaan tanaman karet milik PTPN 4 di lahan tersebut, ia disebut mendapat arahan untuk meracuni tanaman karet.

Pohon Karet PTPN 4 Diduga Diracun

Setelah transaksi, Samsuri diduga menguliti pohon karet milik PTPN 4 kemudian mengoleskan racun jenis Garlon. Tindakan tersebut disebut dilakukan bersamaan dengan penanaman bibit kelapa sawit di sela-sela tanaman karet.

Setelah tanaman sawit tumbuh, pohon karet yang telah mengering akibat racun kemudian diduga ditebang. Penebangan tersebut disebut bertujuan membuka akses untuk kegiatan panen sawit.

Berdasarkan perhitungan yang disebut dalam perkara tersebut, tindakan itu mengakibatkan PTPN 4 Regional V mengalami kerugian sekitar Rp1.184.980.649.

Perkara ini ditangani Polsek Pangkalan Banteng sejak 2021. Proses penyidikan kemudian berlanjut hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Sinar mengatakan tahap dua perkara tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pada tahap itu, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

“Kasus Samsuri bin Tamin akhirnya di P-21 dan tahap 2 oleh Polsek Pangkalan Banteng ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Kamis, 27 Agustus 2026,” kata Sinar dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kotawaringin Barat, termasuk Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono, serta Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang menangani perkara tersebut. Perkara itu disidangkan dengan Jaksa Penuntut Umum Antonius Willy Wicaksono, SH.

Samsuri Didakwa dengan UU Perkebunan

Dalam perkara tersebut, Samsuri didakwa menggunakan ketentuan Pasal 107 juncto Pasal 55 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang perdana digelar pada Rabu, 23 September 2026 dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa. Dalam persidangan itu, Samsuri disebut menolak pembacaan dakwaan karena tidak didampingi penasihat hukum.

Pada sidang kedua, Rabu, 30 September 2026, Jaksa Penuntut Umum tetap membacakan surat dakwaan meski terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Dalam persidangan, majelis hakim berpendapat ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun sehingga pendampingan penasihat hukum tidak bersifat wajib.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026 dengan agenda mediasi. Ketua Majelis Hakim menargetkan putusan perkara tersebut dibacakan sekitar 28 November 2026.

Dugaan Intimidasi di Persidangan dan Lapangan

Selain perkara pokok, pihak yang mengikuti persidangan juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pihak PTPN 4 Regional V Kebun Kumai.

Dalam konferensi pers, disebutkan terdapat seseorang yang beberapa kali terlihat mondar-mandir di ruang sidang. Pihak pelapor menduga orang tersebut memiliki kemiripan dengan seseorang yang disebut pernah melakukan intimidasi terhadap tenaga penyadap dan petugas keamanan PTPN 4.

Dugaan intimidasi juga disebut pernah terjadi terhadap Manajer PTPN 4 Regional V Kebun Kumai, Humisar Tambunan. Ia disebut mendapat ancaman ketika bersama Kepala Desa Pangkalan Banteng.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, ancaman tersebut berupa pembakaran kantor PTPN 4 Regional V Kebun Kumai apabila perusahaan masih menjalankan aktivitas di lokasi tersebut. Dugaan ancaman itu disebut telah dilaporkan kepada Kapolres Kotawaringin Barat.

Namun, informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak yang mengikuti dan melaporkan perkara. Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan intimidasi tersebut masih diupayakan untuk memperoleh penjelasan mengenai kejadian sebenarnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *