SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA, — Penerapan keadilan restoratif atau restorative justice pada tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun masih menyisakan persoalan kepastian hukum. Perbedaan persyaratan di antara lembaga penegak hukum dinilai membutuhkan reformulasi agar penyelesaian perkara melalui perdamaian memiliki parameter yang jelas dan terukur.
Persoalan tersebut menjadi pokok disertasi Rosadi dalam Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya. Melalui penelitian berjudul “Reformulasi Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Tindak Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara di Atas Lima Tahun Guna Mewujudkan Kepastian Hukum”, ia menawarkan model penilaian kelayakan restoratif secara bertingkat.
Ujian tertutup disertasi itu berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta, pada 15 Oktober 2026. Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., bertindak sebagai promotor sekaligus penguji.
Keadilan Restoratif dan Persoalan Kepastian Hukum
Rosadi berangkat dari perubahan paradigma pemidanaan yang tidak lagi hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku. Pendekatan tersebut juga mempertimbangkan pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan hubungan sosial yang terdampak tindak pidana.
Namun, penerapan keadilan restoratif masih menghadapi persoalan ketika digunakan untuk menangani tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi batas ancaman pidana, pemenuhan persyaratan objektif dan subjektif, penggunaan diskresi aparat penegak hukum, serta mekanisme pengawasan.
Dalam disertasinya, Rosadi menyoroti perlunya harmonisasi aturan agar penerapan keadilan restoratif tidak bergantung pada perbedaan penafsiran di antara institusi penegak hukum.
Secara normatif, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 79 hingga Pasal 88. Pengaturan itu juga berkaitan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Menurut Rosadi, perbedaan persyaratan dan mekanisme penerapan di antara lembaga tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui reformulasi hukum.
Perkara Pencemaran Nama Baik Jadi Sorotan
Rosadi juga menelaah perkara dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana informasi elektronik berdasarkan laporan Ir. Joko Widodo yang melibatkan Rismon H. Sianipar, Roy Suryo Notodiprojo, dan Tifauzia Tyassuma.
Dalam perkara tersebut, penyidikan terhadap Rismon H. Sianipar dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif pada 14 April 2026 setelah tercapai perdamaian dengan pelapor. Sementara itu, perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma berlanjut ke proses peradilan pidana.
Rosadi tidak serta-merta menilai perbedaan penanganan tersebut sebagai pelanggaran hukum. Namun, ia menjadikannya ilustrasi mengenai pentingnya parameter yang transparan dalam menentukan kelayakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila suatu perkara memiliki beberapa alternatif sangkaan dengan ancaman pidana berbeda. Dalam kondisi demikian, kejelasan mengenai syarat objektif, persetujuan para pihak, dasar kewenangan, dan konsekuensi hukum menjadi penting untuk mencegah ketidakpastian.
“Penilaian terhadap persyaratan objektif, persetujuan para pihak, dasar kewenangan, dan akibat hukum dari penyelesaian restoratif harus diatur secara jelas dan terukur,” tulis Rosadi dalam disertasinya.
Usulkan Model Kelayakan Restoratif Bertingkat
Untuk membangun argumentasi penelitiannya, Rosadi menggunakan tiga landasan teori, yakni Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch, Teori Sistem Peradilan Pidana Romli Atmasasmita, dan Teori Keadilan Restoratif Tony Marshall.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pengaturan keadilan restoratif dinilai belum memberikan kerangka khusus yang komprehensif dan terintegrasi untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sebagai solusi, Rosadi mengusulkan Model Kelayakan Restoratif Bertingkat. Model ini menempatkan ancaman pidana sebagai parameter awal untuk menentukan tingkat pemeriksaan kelayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.
Model tersebut mencakup sepuluh tahapan, mulai dari identifikasi tindak pidana dan ancaman hukumannya, pemeriksaan syarat objektif dan subjektif, asesmen kelayakan, hingga penilaian terhadap kepentingan korban dan masyarakat.
Tahapan berikutnya meliputi pengambilan keputusan melalui diskresi yang terukur, pelaksanaan kesepakatan pemulihan, pengawasan dan verifikasi, penentuan akibat hukum sesuai tahapan proses pidana, serta evaluasi apabila kesepakatan tidak dilaksanakan.
“Semakin tinggi ancaman pidana, semakin ketat pula persyaratan dan mekanisme penilaiannya,” ujar Rosadi.
Bukan Jalan Pintas Menghindari Pemidanaan
Rosadi menegaskan, model yang diajukannya merupakan usulan reformulasi hukum, bukan dasar kewenangan baru bagi aparat untuk mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika suatu tindak pidana termasuk kategori yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif berdasarkan undang-undang, perluasan penerapannya tetap membutuhkan perubahan landasan hukum. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan asas legalitas.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berjenjang, mulai dari pengawasan administratif pada tahap penyidikan, pengawasan institusional pada tahap penuntutan, hingga pengawasan yudisial dalam persidangan.
Selain itu, kesepakatan perdamaian harus dibuat secara sukarela, tanpa tekanan terhadap pihak yang terlibat, dan disertai pemulihan yang nyata.
Bagi Rosadi, reformulasi keadilan restoratif bukan dimaksudkan untuk membuka jalan bagi semua perkara pidana agar diselesaikan melalui perdamaian. Tujuannya adalah membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian mengenai perkara yang layak menggunakan pendekatan tersebut.
Dengan parameter yang jelas, penyelesaian perkara diharapkan mampu menyeimbangkan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, perlindungan kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum.**






