SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Upaya perdamaian melalui restorative justice (RJ) dalam kasus pengrusakan kebun karet milik PTPN IV Regional V di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kandas. Perusahaan pelat merah itu menolak permohonan damai yang diajukan terdakwa Samsuri Bin Tamin karena menilai perkara tersebut menyangkut perlindungan aset negara.
Penolakan disampaikan Kuasa Direksi PTPN IV Regional V, Jan Purdy Rajagukguk, bersama tim kuasa hukum Sinar Bintang Aritonang dalam konferensi pers di Pangkalan Bun, Selasa (20/10/2026).
Jan menegaskan, perkara tersebut bukan sekadar persoalan pengrusakan tanaman. PTPN IV menyebut lahan yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari kebun karet seluas 747 hektare berdasarkan HGU Nomor 002 Tahun 2012.
Lahan yang dikelola PTPN IV Regional V Kebun Kumai itu berada di Dusun II Semanggang, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Menurut pihak perusahaan, sebagian lahan telah diduduki sejumlah orang. Tanaman karet generasi kedua disebut ditebang dan diganti dengan kelapa sawit. Bahkan, bangunan permanen berupa rumah dan ruko dilaporkan berdiri di sepanjang jalan provinsi yang melintasi kawasan tersebut.
“ Terdakwa Samsuri Bin Tamin adalah kelompok lain yang berjumlah puluhan orang yang melakukan pengrusakan sejak sekitar tahun 2019 dan saat ini sudah mulai panen buah sawit,” ujar Jan.
PTPN IV Khawatir Aset Negara Hilang
Pihak PTPN IV menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan kesepakatan damai. Tim kuasa hukum Sinar Bintang Aritonang menyebut Kebun Kumai berstatus aset negara dan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Atas dasar itu, perusahaan menilai keputusan berdamai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila berujung pada pelepasan atau pengabaian hak atas lahan yang menjadi objek perkara.
Jan bahkan mengingatkan adanya risiko hukum bagi pihak internal perusahaan jika perdamaian dinilai menyebabkan hilangnya aset negara.
“Bahkan jikalau pihak PTPN IV Regional V melakukan restorative justice, maka akan timbul risiko dan masalah baru, yaitu akan ada tersangka baru dari pihak PTPN IV atas hilangnya aset negara,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menilai penolakan RJ merupakan langkah kehati-hatian untuk melindungi aset perusahaan dan menghindari potensi persoalan hukum terkait pengelolaan aset BUMN maupun tindak pidana korupsi.
Meski begitu, dugaan pelanggaran dan konsekuensi hukumnya tetap harus dinilai berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.
Sidang Berlanjut, PTPN IV Minta Efek Jera
Karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara Samsuri Bin Tamin berlanjut di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Berdasarkan keterangan pihak PTPN IV, sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda eksepsi pada pekan depan.
PTPN IV meminta perkara tersebut terus dikawal hingga berkekuatan hukum tetap. Perusahaan berharap proses hukum bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pengrusakan atau penguasaan lahan secara melawan hukum.
“Supaya menjadi pembelajaran dan efek jera kepada orang-orang yang telah mengokupasi dan merusak kebun karet PTPN IV Kebun Kumai, demikian pula pihak-pihak lain yang sedang dan berencana melakukan lebih masif,” kata Jan.
Kasus kebun karet Kumai menjadi sorotan karena menyangkut lahan seluas 747 hektare yang diklaim sebagai aset PTPN IV. Di tengah upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice, perusahaan memilih melanjutkan proses hukum demi memperjuangkan perlindungan asetnya.**






